Putusan PN BANJARMASIN Nomor 150/Pdt.G/2010/PN.Bjm |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2010/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Amril |
Hakim Anggota | Suswanti, Udjianti |
Panitera | Any |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita revindicatoir atas :- Sebidang tanah beserta bangunan ruko berlantai 3 (tiga) yang berdiri diatasnya, terletak di Jalan Ade Irma Suryani Nasution No.9 Rt/Rw. 20/6 terletak di desa/ Kelurahan Gadang Kecamatan Banjar Tengah Kota Banjarmasin sebagaimana dimaksud dengan Sertifikat Hak Milik No.207 (Surat Ukur No.2 GDG/99 tanggal 4 Januari 1999) atas nama Trisiawati Rimba;- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya berada di Jalan Ade Irma Suryani Nasution No.11 Rt/Rw 20/06 terletak di Desa/Kelurahan Gadang Kecamatan Banjar Tengah Kota Banjarmasin, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No.210 (Surat Ukur No.5 GDG/1999 tanggal 4 Januari 1999) atas nama Trisiawati Rimba;- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatsanya berada di Jalan Ade Irma Suryani Nasution No.7 Rt/Rw.20/06 terletak di Desa/Kelurahan Gadang Kecamatan Banjar Tengah Kota Banjarmasin, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No.926 (Surat Ukur No.104/SEBM 2001 tanggal 18 Nopember 1999) atas nama Tinawati Rimba;- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya di Jalan Barangas Timur No.8 Rt/Rw. 06/01, terletak di Desa/Kelurahan Alalak Kabupaten Barito Kuala, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No.1790 (Surat Ukur No.151/ Barangas Tim/2007 tanggal 10 September 2007) atas nama Tinawati Rimba;3. Menyatakan menurut hukum atas obyek tanah dan bangunan yaitu :1. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani Nasution No.53 Rt.18 Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, dengan luas 292 M2 dan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 775/ Kel. Seberang Mesjid (Surat Ukur No.1/SEBM/1999 tanggal 4 Januari 1999) sekarang atas nama Tinawati Rimba;2. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani Nasution No.53 Rt.018 Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, luas 585 M2 dan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No.776/Kel.Seberang Mesjid (Surat Ukur No.2/SEBM/1999 tanggal 4 Januari 1999) sekarang atas nama Tinawati Rimba;3. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Desa/Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmsin dalam Sertifikat Hak Milik No. 210 (Surat Ukur No.5/GDG/1999 tanggal 4 Januari 1999), sekarang atas nama Trisiawati Rimba;4. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Desa/Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmsin, luas 261 M2 dan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No.207 (Surat Ukur No.2/GDG/1999 tanggal 4 Januari 1999) sekarang atas nama Trisiawati Rimba;5. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Desa/Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmsin, luas 294 M2 dan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No.926 (Surat Ukur No.104/SEBM/2001 tanggal 18 Nopember 1999) sekarang tercatat atas nama Tinawati Rimba;Berstatus sebagai harta bersama (gono gini) antara Penggugat dengan Tergugat III;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang sekarang menguasai tanpa hak atas obyek harta bersama tersebut sebagai perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan batal dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya pula atas:1. Akta Hibah No.117/2008 tanggal 20 Oktober 2008 yang dibuat dihadapan Husein Halim,SH, Notaris di Banjarmasin;2. Akta Hibah No.121/2008 tanggal 3 Nopember 2008 yang dibuat dihadapan Husein Halim,SH, Notaris di Banjarmasin;3. Akta Hibah No.114/31/2003 tanggal 25 Agustus 2003 yang dibuat dihadapan Husein Halim,SH,Notaris di Banjarmasin;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II maupun pihak lainnya yang telah menerima peralihan hak dari Tergugat I dan atau Tergugat II atas obyek dari harta bersama dimaksud yaitu :1. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani Nasution No.53 Rt.018 Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, dengan luas 292 M2 dan batas-batas sebagaimana dimksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 775/ Kel Seberang Mesjid (Surat Ukur No.1/SEBM/1999 tanggal 4 Januari 1999) sekarang atas nama Tinawati Rimba;2. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani Nasution No.53 Rt.018 Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, luas 585 M2 dan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No.776/Kel.Seberang Mesjid (Surat Ukur No2/SEBM/1999 tanggal 4 Januari 1999) sekarang atas nama Tinawati Rimba;3. Sebidang tanah beseta bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Desa/ Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmsin, luas 216 M2 dan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No.210 (Surat Ukur No.5/GDG/1999 tanggal 4 Januari 1999) sekarang atas nama Trisiawati Rimba;4. Sebidang tanah beserta bangunan yang beridiri diatasnya terletak di Desa/Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, luas 261 M2 dan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No.207 (Surat Ukur No.2/GDG/1999 tanggl 4 Januari 1999) tercatat atas namaTrisiawati Rimba;5. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Desa/Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, luas 294 M2 dan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 926 (Surat Ukur No.104/SEBM/2001 tanggal 18 Nopember 1999 ) tercatat atas nama Tinawati Rimba;Untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban apapun juga untuk selanjutnya akan diperhitungkan untuk dapat dibagi kepada Penggugat dan Tergugat III dalam suatu upaya hukum gugatan lainnya sesuai dengan kompetensi peradilan untuk itu;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila ternyata Tergugat I dan Tergugat II lalai dan tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini khususnya dalam hal penyerahan atas obyek harta bersama dimaksud, sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijdse), karenanya memberikan hak kepada Penggugat untuk mereserver jumlah keseluruhan nantinya;8. Menghukum Tergugat III untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara yang hingga saat ini jumlahnya ditaksir sebesar sebesar Rp.6.021.000,- (enam juta dua puluh satu ribu rupiah)..10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2010 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pdt.G/2010/PN.Bjm
Peninjauan Kembali : 587 PK/Pdt/2014
Banding : 78/Pdt/2011/PT.Bjm
Statistik10516