Putusan PN POSO Nomor 202/Pid.Sus/2015/PN.Pso |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2015/PN.Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafrudin Ainor Rafiek |
Hakim Anggota | Suhendra Saputra, Muhammad Syawaludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ME N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa BUSTANIL, S.P. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja seorang pejabat melakukan pembiaran terjadinya mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUSTANIL, S.P. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana ;3. Menghukum kepada Terdakwa selain pidana tersebut diatas, kepada Terdakwa dihukum pula untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;4. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) rangkap fotokopi surat penetapan TPK ebony Nomor : 522.21 /09.49/Dishutbun tertanggal 17 November 2008, tentang penetapan tempat penimbunan kayu (TPK) ebony sisa tebangan lama dengan lokasi Desa Bakti Agung Kecamatan poso Pesisir Utara Kabupaten Poso Nama pemegang TPK An. SARMAN BIO ; - 1 (satu) rangkap fotokopi surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 522.21/415/DISHUT-G.ST/2008, tanggal 7 November 2008 tentang perpanjangan ijin pengumpulan, pengangkutan, dan pemasaran kayu ebony sisa tebangan lama di Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2008 ; - 1 (satu) rangkap fotokopi surat penunjukan dari perusahaan Daerah Sulawesi Tengah ( PD. Sulteng) Nomor : 522.21 /781/33/XI/PDST/2008 tanggal 18 November 2008 tentang menyetujui SARMAN BIO sebagai pelaksana PD Sulteng dalam pengumpulan kayu ebony Eks tebangan lama rakyat di Wilayah Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso dengan TPN/TPK di Desa Bakti Agung ; - 1 (satu) rangkap fotokopi surat dari Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Poso Nomor : 522/01.06/ DISHUTBUN tanggal 06 Januari 2009 tentang stok kayu ebony yang ditujukan oleh Sdr. SARMAN BIO di Tambarana ; - 1 (satu) rangkap fotokopi legalisir Surat dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dinas Kehutanan Tentang Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah nomor : 800/03.09/BUHH, tanggal 07 Februari 2013 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Hasil Hutan di Wilayah Kabupaten Poso ;- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Kartu Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari di Wilayah Kabupaten Poso ;- 1 (satu) rangkap fotokopi yang dilegalisir berupa surat kontrak perjanjian Lease Nomor : 0007839/1/17/05/2014 tertanggal 23 Mei 2014 antar PT DIPO STAR FINANCE Cabang Makassar Provinsi Sulawesi selatan dengan saudari HJ. MARYAM SAFIRI tentang sewa menyewa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso truk E2 FM517HS tahun 2014 warna orange No. Pol DP 8680 AC dengan No. Rangka MHMF517AEK009567 dan No. Mesin 6D16K44408; - 1 (satu) rangkap fotokopi historis pembayaran angsuran kredit Sdri. HJ. MARYAMSAFIRI untuk 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso truk E2 FM517HS tahun 2014 warna orange No. Pol DP 8680 AC dengan No. Rangka MHMF517AEK009567 dan No. Mesin 6D16K44408; - 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir berupa surat BPKB ( Bukti Kepemilikkan kendaraan bermotor untuk 1 (satu) unit mobil Mitshubishi Fuso truk E2 FM517HS tahun 2014 warna orange No. Pol DP 8680 AC dengan Noo. Rangka MHMF517AEK009567 dan No. Mesin 6D16K44408 An. Hj MARYAM SAFIRI ; - 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT DIPO STAR FINANCE cabang Makassar Provinsi Sulawesi Selatan No. 0007839/LC/DSF/03/2015, tanggal 27 Maret 2015 yang menerangkan bahwa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso truk E2 FM517HS tahun 2014 warna orange No. Pol DP 8680 AC dengan No. Rangka MHMF517AEK009567 dan No. Mesin 6D16K44408, masih terikat transaksi berdasarkan perjanjian Lease Nomor :0007893/1/17/05/2014 tertanggal 23 Mei 2014 atas nama Hj. MARYAM SAFIRI ; - Salinan risalah lelang Nomor 309/2015 tanggal 15 Mei 2015, dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Palu dengan nilai harga barang yang dilelang senilai Rp. 190.000.000,-(seratus sembilan puluh juta rupiah) - Surat setoran Bukan Pajak ke Rekening Kas Negara Nomor : NPWP wajib setor 006258271831000 sebanyak Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah) ; - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari CV. Saudara Indah jaya kepada SARMAN. B untuk pembayaran panjar pembelian bahan baku kayu ebony sejumlah Rp. 20.000.000,( Dua puluh juta rupiah) , tanggal 28 Agustus 2008 ; - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari CV. Saudara Indah jaya kepada SARMAN untuk pembayaran panjar pembelian bahan baku kayu ebony sejumlah Rp.50.000.000,(lima puluh juta rupiah), tanggal 19 November 2008; - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari CV. Saudara Indah jaya kepada SARMAN untuk pembayaran panjar pembelian bahan baku kayu ebony sejumlah Rp. 50.000.000,( lima puluh juta rupiah), tanggal 15 Januari 2009 ;- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari CV. Saudara Indah jaya kepada Pak SARMAN untuk pembayaran panjar pembelian bahan baku kayu ebony sejumlah Rp.50.000.000,(lima puluh juta rupiah), tanggal 16 Februari 2009 ;- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari CV. Saudara Indah jaya kepada Pak SARMAN untuk pembayaran panjar pembelian bahan baku kayu ebony sejumlah Rp. 9.600.000,(sembilan juta enam ratus ribu rupiah), tanggal 25 Januari 2010 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; - 1 (satu) lembar Surat Angkutan Lelang (SAL) kosong ;- 1 (satu) buah dokumen surat keterangan sah kayu bulat ( SKSKB) dengan nomor seri DG2004442 yang diterbitkan oleh BUSTANIL,SP pada tanggal 17 Desember 2014 ; Dikembalikan kepada Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Poso ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pid.Sus/2016/PT PAL
Pertama : 202/Pid.Sus/2015/PN Pso
Statistik377