- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sidrap tanggal 12 Juni 2019 Nomor. 103/Pid.Sus/2019/PN Sdr sekedar mengenai redaksi dalam amar putusan poin 2 dan poin 3 sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa ASHARI bin ILMUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan pemufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa ASHARI bin ILMUNG dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidrap tanggal 12 Juni 2019 Nomor. 103/Pid.Sus/2019/PN Sdr untuk selebihnya yang dimohonkan banding;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dalam dua tingkat pengadilan, ditingkat pertama masing-masing sejumlah Rp.5000,00; (lima ribu rupiah) sedangkan ditingkat banding sejumlah Rp. 10.000,00; (sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 354/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 354/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Andi Isna Reniswari Cindrapole |
Hakim Anggota |
Iel Palittin, sri Herawati |
Panitera | Muhammad Nasrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/PID.SUS/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 354/PID.SUS/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3947 K/Pid.Sus/2020
Kasasi : 3947 K/PID.SUS/2019
Banding : 354/PID.SUS/2019/PT MKS
Statistik2613