- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HADI SUPRAYITNO Alias COPER Alias GOLOS Alias GATOT Bin PONAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Bersama-sama Melakukan Tindak Pidana Menjual Narkotika golongan I???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD HADI SUPRAYITNO Alias COPER Alias GOLOS Alias GATOT Bin PONAJI dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) TAHUN dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) BULAN;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,758 gram; - 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,036 gram; - 1 (satu) handphone merk Strawberry; - 1 (satu) celana jeans pendek; - 1 (satu) box salon warna hitam; - 1 (satu) pak plastik klip; - 1 (satu) pak potongan sedotan warna putih setrip merah; - 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver merk HARNIC; Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 302/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yenny Wahyuningtyas Puspitowati, Mhbr Hakim Anggota Juply S. Pansariang |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Mulat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Statistik427