Putusan PN DENPASAR Nomor 91/Pdt.G/2014/PN Dps |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Suweda |
Hakim Anggota | Iel Pratu, I Gede Ketut Wanugraha |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM POKOK PERKARA :Dalam Konpensi :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah penggugat yang beritikad baik;3. Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Pembelian Tanah dan Bangunan, tanggal 14 Juni 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara Tergugat I dengan Penggugat No. 1 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Menyatakan hukum bahwa penukaran tanah dan bangunan yang dikenal dengan nama Blok B3 dengan tanah dan bangunan sengketa adalah sah;5. Menyatakan hukum bahwa Surat Pernyataan tanggal 27-7-2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah dan mengikat;6. Menyatakan tanah dan bangunan sengketa adalah sah hak milik Para Penggugat atas dasar perbuatan hukum jual beli; 7. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (melawan hak Para Penggugat) atas tanah dan bangunan sengketa sehingga merugikan Para Penggugat;8. Menyatakan hukum bahwa Pengikatan Jual Beli yang obyeknya tanah sengketa yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum;9. Menyatakan hukum bahwa Kuasa Menjual yang obyeknya tanah sengketa yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum;10. Menyatakan hukum bahwa Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual tersebut tidak dapat dipakai sebagai dasar hukum untuk mendaftarkan dan menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Tergugat II;11. Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak milik No. 15228/Kel. Jimbaran tercatat sebagai pemegang hak Tergugat II adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;12. Menghukum Turut Tergugat untuk mencoret Sertifikat Hak Milik No. 15228 atas nama Tergugat II dari buku tanah yang tercatat/tertulis dalam Buku Tanah Pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Badung (Turut Tergugat);13. Menyatakan hukum bahwa putusan peradilan ini (yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dapat digunakan sebagai dasar hukum (syarat) untuk mendaftarkan, mendapatkan dan menerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan sengketa untuk menjadi hak milik Para Penggugat;14. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, mematuhi dan mentaati putusan ini;Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat/Tergugat II Konpensi seluruhnya;Dalam Konpensi/Rekonpensi :- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Tergugat I Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pdt.G/2014/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 91/Pdt.G/2014/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 55/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 98 K/PDT/2016
Pertama : 91/Pdt.G/2014/PN Dps.
Statistik113115