- Menolak eksepsi Tergugat I tentang gugatan salah sasaran ; ---------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------------
- Menyatakan batal: -----------------------------------------------------------------------------------
- Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 435/DPMD TAHUN 2017, Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Dadahup dan Kepala Desa Dadahup Raya Kecamatan Dadahup Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2017 pada lampiran nomor urut 2 lajur 4 atas nama Giyanto; -------------------------------------
- Berita Acara Hasil Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Dadahup Raya, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas Tahun 2017 tanggal 18 September 2017; ------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut:-----------------------------------
- Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 435/DPMD TAHUN 2017, Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Dadahup dan Kepala Desa Dadahup Raya Kecamatan Dadahup Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2017 pada lampiran nomor urut 2 lajur 4 atas nama Giyanto; -------------------------------------
- Berita Acara Hasil Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Dadahup Raya, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas Tahun 2017 tanggal 18 September 2017; ------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 297.500,- (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 36/G/2017/PTUN.PLK |
|
Nomor | 36/G/2017/PTUN.PLK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rachman Hakim Budi Sulistyo |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Misbah Hilmy, Hakim Anggota 1: Ros Endang Naibaho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/G/2017/PTUN.PLK.zip
- Download PDF
- 36/G/2017/PTUN.PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 651 K/TUN/2018
Pertama : 36/G/2017/PTUN.PLK
Statistik155106