Putusan PN SEMARAPURA Nomor 24/Pdt.G/2012/Pn.SP |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2012/Pn.SP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | I Made Dewi Sukrani, I Ketut Darpawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI ;DALAM EKSEPSI ;Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum, bahwa Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II adalah ahli waris yang sah dari I Ketut Nuaja alias Pan Keheg3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan hukum bahwa Tanah Sengketa seluas 7900M2,yang terletak di Banjar Dinas Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dengan batas-batas sebagai berikut :? Utara : berbatasan dengan jalan setapak ;? Timur : berbatasan dengan tanah milik Pan Medal ;? Selatan : berbatasan dengan jalan aspal ;? Barat :berbatasan dengan tanah Ketut Nongan/dulu milikNang Empe.Yang SPPT tercatat atas nama Pan Kebyang adalah tanah warisan peninggalan I Made Keheg alias Pan Kebyang yang belum dibagi waris dan merupakan hak Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II :5. Menyatakan hukum bahwa penguasaan sebagian tanah sengketa oleh Tergugat III. I Ketut Prasin, Tergugat IV. I Made Nastera, Tergugat V. I Ketut Sentana,Tergugat VI. Kadek Mudra dan Tergugat VII. Wayan Suwidia adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum;6. Menyatakan hukum bahwa :? Akta jual beli Nomor 260/2005 tertanggal 8/6/2005, seluas 3200 M2,kemudian terbit Sertifikat Hak Milik No. 901/Desa Lembongan atas nama I Made Nastera;? Akta jual beli No.74/2009, seluas 400 M2kemudianterbit Sertifikat Hak Milik No. 1039/Desa Lembongan, atas nama I Wayan Suwidia,dkk;? Akta jual beli Nomor 262/2005 tertanggal 8/6/2005, seluas 300M2, kemudian terbit Sertifikat Hak Milik No. 900/Desa Lembongan atas nama I Kadek Mudra ;? Sertifikat Hak Milik No. 870/Desa Lembongan seluas 400M2 atas nama I Ketut Prasin ;? Sertifikat Hak Milik No. 1040/Desa Lembongan seluas 3.025M2 atas nama I Ketut Sentana ;adalahcacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;7. Menghukum Tergugat III. I Ketut Prasin, Tergugat IV. I Made Nastera, Tergugat V. I Ketut Sentana,Tergugat VI. Kadek Mudra dan Tergugat VII. Wayan Suwidiaatau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II selaku ahli waris sah dari Almarhum I Made Keheg alias Pan Kebyang dalam kedaaan kosong danbila perlu dengan bantuan polisi;8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan ini;9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag)dalam perkara ini ;10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untukmembayar segala biaya yang timbul dalam perkara inisecara tanggung renteng sebesar Rp.4.471.000,- (empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);11. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2012/Pn.SP.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2012/Pn.SP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 147/Pdt/2013/PT.Dps
Kasasi : 1749 K/Pdt/2014
Pertama : 24 / Pdt.G / 2012 / PN.Sp
Statistik13065