Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 561/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 561/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Krisnugroho |
Hakim Anggota | Florensani Kendenan, .dan Made Sutrisna |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sesuai Surat Nikah No. SN/14/MGOH/IX/2005 tanggal 16 September 2005 yang dikeluarkan oleh Gereja Kristen Protestan Oikoumene Halim Perdana Kusuma yang dicatatkan ke dalam Akta perkawinan Nomor 742/JT/2005 tanggal 16 September 2005 pada kantor Pencatatan Sipil Jakarta Timur, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirimkan Salinan Putusan Perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian ditempat perkawinan tersebut didaftarkan;4. Memerintahkan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melaporkan perceraian yang bersangkutan paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap kepadaKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur ;5. Menyatakan bahwa hak asuh atas anak Penggugat dan Tergugat yaitu- IMMANUEL BIMOSETYA GINTING, lahir di Jakarta, tanggal 28 Agustus 2006, laki-laki, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1705/U/JB/2006 tanggal 14 September 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Jakarta Timur;- JOSHUA DANUERTANTA GINTING, lahir di Jakarta, tanggal 22 Agustus 2011, laki-laki, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran no. 134173/KLU/JP/2011 tanggal 5 September 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Jakarta Timur. dibawah pengasuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya;6. Menghukum TERGUGAT untuk bertanggung jawab atas semua biaya pendidikan dan kesehatan, sandang, pangan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) kepada kedua anaknya hingga dewasa dan papan berupa tempat tinggal untuk kedua anaknya yang beralamat di Jl. Kelurahan No. 20, RT/RW. 004/010, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.831.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 561/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 561/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 361/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 293 K/PDT/2018
Pertama : 561/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Statistik136217