- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG NOMOR 285/PDT.G/2016/PN.CBI. TANGGAL 10 AGUSTUS 2017, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK TUNTUTAN PROPISI DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN,
- MENYATAKAN PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM,
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIIL SEBESAR RP. 1.843.500.000,- (SATU MILYAR DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS KEPADA PARA PENGGUGAT, DITAMBAH BUNGA SEBESAR 6% (ENAM PERSEN) PERTAHUN TERHITUNG SEJAK GUGATAN INI DIDAFTARKAN DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG SAMPAI SELURUHNYA DIBAYAR LUNAS;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK TUNTUTAN PROPISI DARI PARA PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR NIHIL;
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 285/Pdt.G/2016/PN.Cbi. tanggal 10 Agustus 2017, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak tuntutan propisi dari Pembanding semula Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian,
- Menyatakan para Terbanding semula para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,
- Menghukum para Terbanding semula para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 1.843.500.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat, ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong sampai seluruhnya dibayar lunas;
- Menghukum para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak tuntutan propisi dari para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Rekonpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi membayar biaya perkara sebesar NIHIL;
Putusan PT BANDUNG Nomor 32/PDT/2018/PT BDG |
|
Nomor | 32/PDT/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karel Tuppu |
Hakim Anggota | Agoeng Rahardjo, Brtumpak Situmorang |
Panitera | Hj. Farida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM PROPISI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM PROPISI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM PROPISI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM PROPISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PDT/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 32/PDT/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3415 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 727 PK/Pdt/2020
Banding : 32/PDT/2018/PT BDG
Statistik15051