Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 124/Pid.B/2017/PN-Tjb |
|
Nomor | 124/Pid.B/2017/PN-Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Vera Yetti Magdalena |
Hakim Anggota | - Sugeng Harsoyo, - Widi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa ANDIKA PRATAMA Alias DIKA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah buku tabungan BNI atas nama MUCHLIS Nomor Rekening : 0215353237;- 1 (satu) lembar rekening koran BNI An. MUCHLIS;- Uang tunai sebesar Rp.13.950.000,- (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);- 1 (satu) buah buku tabungan BNI atas nama AFRIDA Nomor Rekening : 0332947181;- 1 (satu) lembar kartu ATM BNI atas nama AFRIDA dengan Nomor : 5264222820359495;- 1 (satu) buah buku tabungan BRI atas nama ANDIKA PRATAMA Nomor Rekening : 0113-01-066410-50-1;- 1 (satu) lembar kartu ATM BRI atas nama ANDIKA PRATAMA dengan Nomor : 5221-8420-8531-8340;- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Polytron;- Uang tunai sebesar Rp.114.000,- (seratus empat belas ribu rupiah);- 1 (satu) buah buku tabungan BRI atas nama CHAN ROY HASUDUNGAN MARPAUNG Nomor Rekening : 0639-01-002404-53-4;- 1 (satu) lembar ATM BRI atas nama CHAN ROY HASUDUNGAN MARPAUNG Nomor : 6013013335258823;- Uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Type X2 warna hitam les merahBarang bukti dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Chan Roy Hasudungan Marpaung Alias Roy; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2017/PN-Tjb
Statistik360260