Putusan PA PALU Nomor 221/Pdt.G/2015/PA.Pal |
|
Nomor | 221/Pdt.G/2015/PA.Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Adnan Abbas |
Hakim Anggota | H. Ibrahim P. Tamu, Kunti Nur Aini, S.ag. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;2. Menetapkan ahli waris Almarhum Hagu bin Harun adalah:2.1. Hj.Saadiah binti Umoniah (Penggugat I);2.2. Endang binti Hagu Harun (Penggugat II);2.3. Hartaty binti Hagu Harun (Penggugat III);2.4. Erlin binti Hagu Harun (Tergugat);2.5. Rafly bin Abd.Rahman (Penggugat IV/ahli waris Pengganti);2.6. Ervina binti Abd.Rahman (Penggugat V/ahli waris Pengganti);3. Menyatakan sebidang Tanah seluas 291 M2 yang diatasnya berdiri sebuah rumah permanen dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 419 dan Surat Ukur Nomor 813/1990 yang terletak di Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, dengan batas-batas Utara berbatasan dengan Tanah Gedung Laboratorium, Timur berbatasan dengan tanah Gedung Rumah Sakit Umum Undata Palu, Selatan dengan jalan Undata, Barat berbatasan Tanah Kantor Partai HANURA tidak lagi menjadi harta bersama antara H.Hagu bin Harun dan Hj.Saadiah binti Umoniah, tetapi telah dibeli oleh Tergugat (Erlin binti Hagu Harun);4. Menghukum para Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 2.316.000,- (dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);-5. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pdt.G/2015/PA.Pal.zip
- Download PDF
- 221/Pdt.G/2015/PA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pdt.G/2015/PA.Pal
Pertama : 33/PDT.P/2015/PA.TLI
Kasasi : 124 K/Ag/2016
Banding : 20/Pdt.G/2015/PTA.PAL
Statistik4612