Putusan PN SENGETI Nomor 19/Pdt.G/2016/PN Snt |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2016/PN Snt |
Para Pihak | - PerdataH. Dasril Gani bin Abdul GaniLawanDulpiah,Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edi Subagiyo |
Hakim Anggota | Esti Kusumastuti, Dicki Irvandi |
Panitera | Pendri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III utuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 512 tahun 1978 atas nama H. Dasril Gani seluas 10. 162 M2 yang terletak di di Dahulu dikenal dengan nama Kampung Km. 13 Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, sekarang di kenal dengan nama Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi;3. Menyatakan objek perkara seluas 8.000 M2 yang terletak di Dahulu dikenal dengan nama Kampung Km. 13 Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, sekarang di kenal dengan nama Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dengan batas-batas yaitu:- Sebelah Utara sepanjang 40 M berbatas dengan tanah milik Penggugat;- Sebelah Selatan sepanjang 40 M berbatas dengan Jalan Desa;- Sebelah Timur sepanjang 200 M berbatas dengan tanah milik Ny Yarneti (isteri Penggugat);- Sebelah Barat sepanjang 200 M berbatas dengan tanah milik M Sutarjo;Adalah milik Penggugat.4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah menguasai tanah milik Penggugat dan Tergugat II yang menjual tanah yang dikuasai Penggugat kepada Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek perkara seluas 8.000 M2, dengan batas ? batas sebagai berikut :- Sebelah Utara sepanjang 40 M berbatas dengan tanah milik Penggugat;- Sebelah Selatan sepanjang 40 M berbatas dengan Jalan Desa;- Sebelah Timur sepanjang 200 M berbatas dengan tanah milik Ny Yarneti (isteri Penggugat);- Sebelah Barat sepanjang 200 M berbatas dengan tanah milik M Sutarjo;kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani suatu hak apapun yang melekat di atasnya;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) masing ? masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan putusan ini;7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.833.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2016/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2016/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 118 K/PDT/2018
Peninjauan Kembali : 660 PK/Pdt/2019
Pertama : 19/Pdt.G/2016/PN Snt.
Statistik5534