- Menyatakan Terdakwa SUWARNO als KENONG bin KAWIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUWARNO als KENONG bin KAWIYO oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) bulan,
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah bungkus rokok merk Sampoerna Mild berisikan bungkusan kertas tisu berisikan plastik klip bening tembus pandang berisi serbuk kristal diduga shabu dan pipa kaca atau pipet.
- 1 ( satu ) unit hand phone merk Samsung warna hitam.
- 1 ( satu ) helai celana panjang bahan blue jeans warna biru, -
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha, Model / type Vega R, warna biru hitam, tanpa plat nomor Register Kepolisian
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SRAGEN Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN Sgn |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2019/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sami Anggraeni |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ivan Budi Hartanto, Hakim Anggota 1: Ari Karlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Suharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : merk TEVANO. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan pada pemiliknya yaitu terdakwa SUWARNO als KENONG bin KAWIYO. |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 101/Pid.Sus/2019/PT SMG
Pertama : 3/Pid.Sus/2019/PN Sgn
Statistik344