Putusan PN DEPOK Nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Dpk |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2017/PN.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yulinda Trimurti Asih Muryati |
Hakim Anggota | Yf. Tri Joko Gp, Sri Rejeki Marsinta |
Panitera | Dwi Djauhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VII untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Kelompok Pengajian Bina Umat yang kemudian menamakan dirinya dengan nama Lembaga Bina Umat/Pesantren Luhur Mutiara Bangsa dengan Akta Notaris No.19 tanggal 18 September 2006, yang kemudian berubah menjadi Yayasan Mutiara Bangsa Nusantara dengan Akta Notaris No.16 tanggal 20 Agustus 2015 adalah nama yang sama dan sah untuk Penggugat;3. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 739, tanggal 29 Juli 2004 antara MARNI dengan Drs. ADING SUTARNO yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT SYAMSUL FARYETI, SH adalah sah;4. Menyatakan Drs. ADING SUTARNO selaku pembeli tanah, sebagaima dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 739 tanggal 29 Juli 2004;5. Menyatakan sah : 1. Surat Penyataan Tergugat I, tanggal 13 Desember 2007 yang di Register Waarmerking Nomor 7/W/2008 pada tanggal 22 Januari 2008, oleh Notaris SUHARDI HADI SANTOSO, SH.;2. Surat Perjanjian Nomor 43, tanggal 22 Januari 2008 antara Tergugat IV dengan Tergugat I, yang dibuat di hadapan Notaris SUHARDI HADI SANTOSO, SH.;3. Surat Penyataan Tergugat I tanggal 13 Desember 2007 yang di register Waarmerking No.6/W/2008 pada tanggal 22 Januari 2008 dan oleh Notaris SUHARDI HADI SANTOSO, SH.;6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.616.000,- (lima juta enam ratus enam belas ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2017/PN.Dpk.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2017/PN.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2017/PN.Dpk
Statistik12481