- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai hukum harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai adalah :
- Satu buah rumah permanen berdiri di atas tanah pekarangan yang terletak di Jalan Risa Keli RT. 011 Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : rumahnya H. Umar;
- Timur : rumahnya A. Majid;
- Selatan : rumahnya H. Ismail;
- Barat : rumahnya Syamsudin;
- Satu petak tanah pekarangan beserta bangunan gudang di atasnya luas lebih kurang 97 M2 terletak di So Nisa Mboha Desa Risa dengan batas-batas :
- Utara : jalan raya;
- Timur : tanah Man./Yamin;
- Selatan : tanahnya Isra;
- Barat : tanahnya Abdurrahman/Yunus;
- Satu petak tanah pekarangan luas lebih kurang 90 M2 terletak di So Sarae Desa Risa dengan batas-batas :
- Utara : jalan pertanian;
- Timur : rumahnya Pak. Syamsudin;
- Selatan : rumahnya Hasan Uba La Ali;
- Barat : Parit besar;
- Tiga petak tanah sawah di So Doro Taloko Dersa Risa atas nama anak Penggugat dan Tergugat luas lebih kurang 6.700 M2 dengan batas-batas :
- Utara : tanahnya Dahlan;
- Timur : tanahnya Abu Halimah;
- Selatan : jalan tani;
- Barat : tanahnya H. Duru;
- Satu unit mobil Pick Up Ampivi No. Plat N 9186 GD;
- Satu unit mobil Nisan March No. Plat : DR 8331;
- Satu unit sepeda motor Mio No. Plat EA 5005;
- Satu unit sepeda motor Vario No. Plat EA 3880;
- Satu buah rumah permanen berdiri di atas tanah pekarangan yang terletak di Jalan Risa Keli RT. 011 Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 2 (dua) di atas adalah milik Penggugat dan (setengah) bagian lagi milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana pada angka 2 (dua) tersebut di atas sesuai dengan angka 3 (tiga) dan apabila ternyata dalam pelaksanaan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura dan kekeluargaan, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.591.000.,( Satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
Putusan PA BIMA Nomor 1389/Pdt.G/2016/PA.Bm |
|
Nomor | 1389/Pdt.G/2016/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhamad Camuda |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Mulyadi, S.ag hakim Anggota 2: Lutfi Muslih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1389/Pdt.G/2016/PA.Bm.zip
- Download PDF
- 1389/Pdt.G/2016/PA.Bm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2017/PTA.Mtr
Kasasi : 03 K/AG/2018
Pertama : 1389/Pdt.G/2016/PA.Bm
Statistik4316