Putusan PN BANDUNG Nomor 245/PDT.G/2015/PN.BDG |
|
Nomor | 245/PDT.G/2015/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Jonlar Purba, M.h Dan Marudut Bakara |
Panitera | Durachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat ;3. Menyatakan Akta Jual Beli No.347/2002 tertanggal 22 Juli 2002, antara Penggugat dan Tergugat II sebagai Penjual dengan Tergugat I sebagai Pembeli, yang dibuat oleh Ny. Evi Hibridawati, SH, Notaris/PPAT di Kota Bandung (Turut Tergugat) batal menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.2113/Kelurahan Hegarmanah, Surat Ukur tanggal 16-8-2002, atas nama Endy Natawijaya, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat III, yang telah melakukan proses balik nama pada sertifikat yang semula SHM No.949/Kec. Cidadap atas nama Yudi Natawidjaja dan Yeyen Mihardja yang kemudian diubah dan dibalik nama menjadi SHM No.2113/Kel.Hegarmanah atas nama Endy Natawidjaja adalah merupakan perbuatan yang mengandung cacat hukum dan tidak sah menurut hukum ;6. Menyatakan dan menetapkan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas 1050 meter persegi, berikut bangunan rumah dan segala sesuatu yang ada diatasnya yang terletak di.Jalan Hegarmanah No.87 (dahulu No.47) RT.01 RW.08, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 949/Kec. Cidadap, Surat Ukur No. 5 Tahun 1973 tanggal 3 Januari 1973 (objek perkara) ;7. Menghukum Tergugat I dan/atau pihak-pihak lain yang mendapat hak daripadanya tanpa alas hak yang sah, supaya menyerahkan objek perkara yaitu sebidang tanah seluas 1050 meter persegi, berikut bangunan rumah dan segala sesuatu yang ada di atasnya, yang terletak di Jalan Hegarmanah No.87 (dahulu No.47) RT.01 RW.08, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, dalam keadaan bersih dan tanpa beban apapun kepada Penggugat ;8. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini berjumlah Rp.1.851.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh satu juta rupiah) ;10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/PDT.G/2015/PN.BDG
Statistik320