- Menyatakan Terdakwa I. Agus Wijoyo Bin Samsul Arifin dan Terdakwa II. Adi Sudarmawan Bin Jumain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman" sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Agus Wijoyo Bin Samsul Arifin dan Terdakwa II. Adi Sudarmawan Bin Jumain oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana,yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik kecil beisi kristal wama putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
- 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa serbuk kristal warna putih dengan berat kotor 2,83 (dua koma delapan puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap (bong)
- 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna putih beserta kartu IM3
- 1 (satu) buah handphone merk Asus warna hitam gold beserta kartu IM3
Putusan PN BANGIL Nomor 44/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Dasuki Bin Astro; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2020/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2020/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2020/PN Bil
Statistik190