- Menyatakan Terdakwa A. Jumanto bin Mohamad Fathor tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,74 (satu koma tujuh empat) gram, berat bersih, 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna hijau;
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna ungu;
- 1 (satu) buah amplop catatan transaksi jual beli narkotika jenis sabu;
- 3 (tiga) bendel plastik klip;
- 1 (satu) buah toples plastik;
- 1 (satu) buah Hp Xiaomi warna gold No. IMEI:862238033599674, No. Sim Card:085258305388,
- 1 (satu) buah Hp nokia warna biru No. IMEI:355805091226467, No. Sim Card:082230412569;
- Uang tunai sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
- Uang tunai Rp2.360.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 63/Pid.Sus/2020/PN Byw |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2020/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luluk Winarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ayu Akhiryani, Br Hakim Anggota Mochamad Arief Adikusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Safi'udin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa A. Jumanto bin Mohamad Fathor; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4051 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 63/Pid.Sus/2020/PN Byw
Statistik183