Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 29/Pid./2014/PT.TK. |
|
Nomor | 29/Pid./2014/PT.TK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sir Johan |
Hakim Anggota | Hasby Junaidi Tolib, Sulaiman |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menerima permintaan banding dari kuasa hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;-2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 328/Pid.B/2013/PN.GS. tanggal 23 Januari 2014, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan dan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa: MUSGAMIN ALS GAMEK BIN ZULKARNAIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;-2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa MUSGAMIN ALS GAMEK BIN ZULKARNAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya?;-4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-7. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 2 (dua) unit handphone merk Nokia tipe 1661 warna hitam dan Nokia tipe C1 warna silver hitam masing-masing dikembalikan kepada yang berhak Terdakwa Musgamin Als Gamek Bin Zulkarnain dan saksi korban Mariya Wulantika Binti Junaidi Singa;- 1(satu) potong baju kemeja jenis levis warna biru;- 1(satu) potong celana panjang jenis levis warna hitam;- 1(satu) potong celana dalam warna coklat;- 1(satu) potong BH warna abu-abu dikembalikan kepada yang berhak saksi korban Mariya Wulantika Binti Junaidi Singa;8. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid./2014/PT.TK..zip
- Download PDF
- 29/Pid./2014/PT.TK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 328/PID.B/2013/PN.GS
Banding : 29/Pid./2014/PT.TK.
Statistik2624