Putusan PN DENPASAR Nomor 640 / Pid.Sus / 2014 / PN Dps |
|
Nomor | 640 / Pid.Sus / 2014 / PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parulian Saragih |
Hakim Anggota | Achmad Peten Sili Dan Putu Gde Hariadi |
Panitera | I Nyoman Ruasti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ---------------------------------M E N G A D I L I :------------------------------------1. Menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Agung Widianingrat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? niaga tanpa ijin usaha niaga ?; ----------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama :5 (lima) Bulan;----------------------------------------------------3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali dalam masa percobaan selama 10 (sepuluh) Bulan Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; -----------------------------------------------4. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000,-- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanan kurungan selama 3 (tiga) Bulan;-----------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa : 17 Gas LPG ukuran 12 Kg dalam keadaan terisi antara 1 s/d 3 Kg, 17 Gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong, 51 Gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan terisi, dirampas untuk Negara, sedangkan barang bukti berupa 10 biji pipa besi pemindah gas, 2 biji alat pipa besi pelepas karet gas, dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa 1 unit Suzuki Carry Pick Up warna hitam DK.9874 AV beserta STNK dan kunci kontak, dikembalikan kepada terdakwa;----------------------------------------------------6. Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 640_/_Pid.Sus_/_2014_/_PN_Dps.zip
- Download PDF
- 640_/_Pid.Sus_/_2014_/_PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 85/Pid.Sus/2014/PT.DPS
Pertama : 640/Pid.Sus/2014/PN.Dps
Statistik3227