- Menyatakan Terdakwa I. LUQMAN HAKIM, Terdakwa II. AGUS HARIYANTO dan Terdakwa III. ASIF? RIFA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I. LUQMAN HAKIM, Terdakwa II. AGUS HARIYANTO dan Terdakwa III. ASIF? RIFA oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. LUQMAN HAKIM, Terdakwa II. AGUS HARIYANTO dan Terdakwa III. ASIF? RIFA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman secara bermufakat ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastic sisa lab berisikan Kristal dengan berat netto 0,057 gram warna putih;
- 1 (satu) set alat hisap terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) kotak rokok warna merah yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah skrop terbuat dari sedotan, 2 (dua) buah cotton but, 1 (satu) kompor tebuat dari potongan jarum;
- 2 (dua) buah korek api;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah HP Nokia No. Simcard 081333030360;
Putusan PN GRESIK Nomor 306/Pid.Sus/2017/PN GSK |
|
Nomor | 306/Pid.Sus/2017/PN GSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Mahendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herdiyanto Sutantyo, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Dyah Rosdianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pid.Sus/2017/PN_GSK.zip
- Download PDF
- 306/Pid.Sus/2017/PN_GSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 322 K/PID.SUS/2018
Pertama : 306/Pid.Sus/2017/PN GSK
Statistik4011