- Menyatakan Terdakwa atas nama MURKAYANI Br SIMANJUNTAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???Penipuan???sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dalam Pasal 378 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bukti transfer via ATM BRI dengan tujuan Bank Mandiri No. Rek. 1080010208362 AN. Murkayani sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 5 September 2014 jam 15 : 22 : 22.;
- 1 (satu) lembar bukti transfer via ATM BRI dengan tujuan Bank BRI No. Rek. 069601008682500 AN. Murkayani sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 5 September 2014 jam 15 : 23 : 23.;
- 1 (satu) lembar bukti formulir kiriman uang dan pemindah bukuan Bank Riau Kepri tanggal 11 September 2014 dengan tujuan Bank Mandiri Nomor Rekening 1080010208362 An. Murkayani sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).;
- 1 (satu) lembar bukti slip setoran Bank BRI nomor rekening 069601008682500 An. Murkayani sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada tanggal 17 September 2014 penyetor An. Novalinda.;
- 1 (satu) lembar bukti slip setoran Bank BRI nomor rekening 069601008682500 An. Murkayani sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 23 September 2014 penyetor An. Novalinda.;
- 1 (satu) lembar bukti slip setoran Bank BRI nomor rekening 069601008682500 An. Murkayani sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 08 Desember 2014 penyetor An. Iskandar Munthe.
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman berkas ke alamat Bahrat Tampubolon melalui Tiki dengan nomor 020188985394 tanggal 2 Maret 2015 pengirim Novalinda Manik.;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1223/Pid.B/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 1223/Pid.B/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Irawan, Br Hakim Anggota Mangapul |
Panitera | Panitera Pengganti: Prima Ardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 730 K/Pid/2020
Pertama : 1223/Pid.B/2019/PN Pbr
Statistik145107