Putusan PN SLEMAN Nomor 203/Pid. Sus/ 2017 /PN Smn |
|
Nomor | 203/Pid. Sus/ 2017 /PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | UU ITE |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Christina Endarwati |
Hakim Anggota | 1. Ariesoleh Effendi 2. Zulfikar Siregar |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa ANUM BUDI TRYANTO BIN ARIS MUSTOFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) BULAN;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam masa percobaan selama 8 (DELAPAN) BULAN terdakwa melakukan tindak pidana lagi dan telah dijatuhi pidana oleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. 4. Menetapkan barang bukti berupa :- Print out screen capture Postingan akun facebook Anoum Budi di groub facebook info jegatan Yogyakarta sebanyak 1 (satu) lembar ;- Print out sceen capture postingan akun facebook Anoum Budi sebanyak 4 (empat) lembar;- Print out screen capture postingan akun facebook Dony Poetoe Kerto sebanyak 3 (tiga) lembar;- Print out screen c apture postingan akun instagram Anoum Budi sebanyak 5 (lima) lembar;- Fotocopy bukti pelunasan dari leasing bessfinance sebanyak 3 (tiga) lembar;- Print out screen capture akun facebook Zane-zane tergabung di grub facebook info cegatan jogja (2 lembar);- Print out screen capture postingan akun facebookAnoum Budi di groub facebook Info Cegatan Jogja (I lembar);- Print out screen capture postingan akun facebook Anoum Budi di gruob facebook info cegatan jogja (2 lembar);- Print out screen capture akun facebook Andreas Subekti mengikuti grub facebook info cegatan jogja (5 lembar);- Print out screen capture klarifikasi postingan akun facebook Anoum Budi dig rob info cegatan jogja (1 lembar);- Print out screen capture postingan akun facebook Anoum Budi di grub facebook info cegatan jogja (ICJ) (1 lembar);- Print out screen capture postingan klarifikasi permasalahan dengan akun facebook Anoum Budi di grub facebook info cegatan jogja (ICJ) (2 lembar);- Print out screen capture bukti pertemanan akun facebook Anoum Budi dengan akun facebook Dony Poetoe Kerto dan pertemanan un blokir awal bulan Oktober 2016 dengan akun facebook Arta Setiananda (2 lembar);- Print out screen capture percakapan BBM (Blackberry Masenger) dengan saudara Arta Yuli Setiananda (3 lembar);- Print out hasil foto dengan menggunakan Handphone merk Xiaomi Redmi 1S warna hitam tentang pesan singkat (sms) kepada saudara Arta Yuli Setiananda ke nomor 081229497777 dan 08112649088 (4 lembar);- Print out screen capture pesan singkat (sms) dengan saudara Arta Yuli Setiananda dengan nomor 081229497777, 08112649088, 081903014646 menggunakan Handphone merk Xiaomi Redmi 1S warna hitam (6 lembar);- Print out screen capture pesan singkat (SMS) kepada saudara ANTOK selaku admin grub facebook info jegatan jogja (ICJ) dengan nomor 082242187770 untuk klarifikasi penghapusan postingan dengan menggunakan Handphone merk Xiaomi Redmi 1S warna hitam (1 lembar);- Print out screen capture percakapan WA dengan saudara Arta Setiananda (2 lembar);- Fotocopy surat pernyataan tentang pengembalian BPKB dan utang piutang yang sanggup mengembalikan tanggal 17 Oktober 2016 dari saudara Arta Yuli Setiananda tertanggal 20 Juni 2016 (1 lembar) - tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan Barang Bukti Berupa.- Handphone merk Xiaomi Redmi 1S warna hitam dengan nomor imei 865645026944013 beserta nomor simcardnya 085740990022 (1 buah) dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa ANUM BUDI TRIYANTO BIN ARIS MUSTOFA ;5. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/PID.SUS/2017/PT YYK
Pertama : 203/Pid. Sus/ 2017 /PN Smn
Statistik1089750