Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 71/PDT.G/2013/PN Rap |
|
Nomor | 71/PDT.G/2013/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Ginting |
Hakim Anggota | Mince Setiawaty Ginting, Zulfadly |
Panitera | Sumesno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V dan VI;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;3. Menyatakan sah Surat Hibah tertanggal 04 Agustus 2003 tentang penyerahan lahan tanah dan kebun kelapa sawit seluas +100 ha yang didasarkan atas suatu kerjasama pengelolaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu, sekarang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dari Tergugat I i.c. Bambang Agus Winata alias Pei Tjoan kepada Penggugat i.c. T.H.SINAMBELA ;4. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas tanah dan Kebun Kelapa Sawit seluas 100 Ha yang merupakan sebagian dari tanah Kebun Kelapa Sawit seluas 538, 10 Ha yang terletak di Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan BatuSelatan, sebagai mana dimaksud dengan Surat Hibah tertanggal 04 Agustus 2003, setempat dikenal dengan Blok 4, 5, 6, 7 dan 8 yang batas-batasnya sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun PT. Sawit Indah Lestari/ Pe Tjoan (blok 9);- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit Bekoan/ Kebun PT. Sawit Indah Lestari/ Pe Tjoan;- Sebelah Timur berbatas dengan Parit Bekoan/ Kebun PT. ABM;- Sebelah Barat berbatas dengan Parit Bekoan jalan PU;Dengan titik koordinat areal sebagai berikut :No Geografis LU BT1 1000 15???03.0??? 020 03???00.9???2 1000 14???37.1??? 020 03???01.9???3 1000 15???02.2??? 020 03???43.4???4 1000 14???36.4??? 020 03???42.8???5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V dan VI yang tidak menyerahkan asli surat-surat tanah maupun hasil kebun kelapa sawit milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;6. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI untuk menyerahkan Kebun Kelapa Sawit seluas 100 Ha yang berada di Blok 4, 5, 6, 7 dan 8 yang merupakan sebagian dari tanah kebun kelapa sawit seluas + 538,10 ha kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tidak dibebani sesuatu hak apapun diatasnya;7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk menyerahkan dan membayar hasil panen kebun kelapa sawit seluas 100 ha tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap bulannya terhitung sejak Januari 2012 sampai dengan objek perkara tersebut diserahkan kepada Penggugat;8. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk mematuhi dan mentaati isi putusan ini;9. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar dwangsoom (uang paksa) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari jika lalai menyerahkan objek perkara kepada Penggugat terhitung sejak putusan berkuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sampai dengan objek perkara tersebut diserahkan kepada Penggugat; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.975.250,- (empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/PDT.G/2013/PN Rap
Statistik744