Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 58-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2016 |
|
Nomor | 58-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | THTIdesersi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | . Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Ha-2 : Kolonel Chk Moch. Afandi, Ha-1 : Kolonel Chk Suryadi Syamsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh ODITUR MILITER FERRY IRAWAN, S.H. KAPTEN CHK NRP 11010010870674. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor 27-K/PM.III-13/AD/V/2016 tanggal 21 Juni 2016, sekedar mengenai pidana pokok dan pidana tambahan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat :- 2 (dua) lembar daftar absensi Koramil 0803/01 Taman bulan Maret 2016 yang ditandatangani oleh Danramil 01 Taman Kapten Inf Waluyo NRP.510711.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor 27-K/PM.III-13/AD/V/2016 tanggal 21 Juni 2016, untuk selebihnya.5. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).6. Memerintahkan Terdakwa ditahan.7. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-13 Madiun. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2016.zip
- Download PDF
- 58-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27-K/PM.III-13/AD/V/2016
Banding : 58-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2016
Statistik3926