Putusan PT PADANG Nomor 12/PDT/2016/PT PDG |
|
Nomor | 12/PDT/2016/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Effendi |
Hakim Anggota | Syamsi, Brh.sutadi Widayato.sh. |
Panitera | Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari pihak Pembanding / Semula Para Penggugat ; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 42/Pdt.G/2015/PN.Pdg., tanggal 22 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut dan mengadili sendiri dengan amar selengkapnya sebagai berikut : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.d ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan tanah sengketa adalah milik Penggugat ; 3. Menyatakan Penggugat berhutang pada Tergugat I sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sebagaimana tertuang dalam akte Pengakuan Hutang dengan Kuasa Hipotik Nomor 76, tanggal 21 Nopember 1991 ; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menjual dan membeli sendiri tanah sengketa sebagaimana tertuang dalam akte jua beli Nomor 66/L-Begalung/1998 tanggal 25 Mei 1998 dan akte jual beli Nomor 67/L-Begalung tanggal 25 Mei 1998 adalah perbuatan melawan hukum ; 5. Membatalkan Akta jual beli Nomor 66/L-Begalung/1998 tanggal 25 Mei 1998 dan akta jual beli Nomor 67/L-Begalung tanggal 25 Mei 1998 dalam segala akibat hukumnya ; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menjual tanah sengketa kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum 7. Membatalkan akta jual beli Nomor 68/L-Begalung/1998 tanggal 28 Mei 1998 dan akta jual beli Nomor 69/L-Begalung/1998 tanggal 28 Mei 1998 dengan segala akibat hukumnya yaitu perbuatan Tergugat II yang menjual lagi kepada Tergugat III sebagaimana kedalam akte jual beli Nomor 64/JB/Lubuk Begalung/2000 tanggal 30 Nopember 2000 untuk sertifikat hak milik Nomor 65, dan akte jual beli Nomor 63/JB/Lubuk Begalung/2000 tanggal 30 Nopember 2000 untuk sertifikat hak milik Nomor 188 adalah tidak sah dan batal demi hukum ; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan keluar dari bangunan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat ; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus Lima puluh ribu rupiah) ; 10. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/PDT/2016/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 12/PDT/2016/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 756 PK/Pdt/2019
Banding : 12/PDT/2016/PT PDG
Statistik6761