- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KISARAN NOMOR 1866/PDT.G/2019/ PA.KIS, TANGGAL 30 JANUARI 2020 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 04 JUMADIL AKHIR 1441 HIJRIYAH, SEHINGGA SELURUHNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (SUWITO BIN SUJOYO) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (ASNAH SARAGIH BINTI MAHASIM SARAGIH) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KISARAN;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENETAPKAN TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT BERUPA:
- NAFKAH IDDAH SEBESAR RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- MUTAHBERUPA UANG SEBESAR RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH);
- NAFKAH MASA LAMPAU (MADHIYAH) SEBESAR RP4.000.000.00 (EMPAT JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT SEGALA HAK-HAK PENGGUGAT SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM DIKTUM 2.1 S/D 2.3 TERSEBUT DI ATAS SELURUHNYA BERJUMLAH RP12.000.000.00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH) SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP346.000,00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 1866/Pdt.G/2019/ PA.Kis, tanggal 30 Januari 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 04 Jumadil Akhir 1441 Hijriyah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Suwito bin Sujoyo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Asnah Saragih binti Mahasim Saragih) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ahberupa uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah masa lampau (madhiyah) sebesar Rp4.000.000.00 (empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat segala hak-hak Penggugat sebagaimana disebutkan dalam diktum 2.1 s/d 2.3 tersebut di atas seluruhnya berjumlah Rp12.000.000.00 (dua belas juta rupiah) sebelum ikrar talak diucapkan;
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp346.000,00 (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MEDAN Nomor 37/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota |
H. Mansur Muda Nasution, h. Abd. Mannan Hasyim |
Panitera | Muslih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 676 K/Ag/2020
Banding : 37/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Statistik9824