Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 72-K/PM.I-01/AD/IV/2016 |
|
Nomor | 72-K/PM.I-01/AD/IV/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 April 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Laut (kh) Asep Ridwan Hasyim |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Chk Musthofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : 1. Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Pasal 26 KUHPM. 3. Pasal 190 ayat (1) jo ayat (3) jo ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Firdaus, Praka, NRP 31040892180884 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : ?Tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? .DanKedua : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 4 (empat) tahun, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : a.. Barang : 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,1 Gram milik Terdakwa (sisa setelah dilakukan Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan). Dimusnahkan.b. Surat :1) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Test Urine BNNK Pidie Jaya Nomor : 083 SKHTU/083/XI/2015/BNNK-Pidie Jaya tanggal 5 November 2015, tentang hasil test urine a.n. Terdakwa yang dinyatakan positif mengandung zat Amphetamine (AMP). 2) 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 11714/NNF/2015 tanggal 21 Desember 2015 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, dengan kesimpulan barang bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si., M.H., Letkol Laut (KH) NRP 12360/P sebagai Hakim Ketua serta Asril Siagian, S.H., Mayor Chk NRP 11990003550870 dan Musthofa, S.H., Mayor Chk NRP 607969 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua didalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, Oditur Militer W. Marpaung, S.H., Kapten Chk NRP 21960347850374, Panitera Pengganti Jasman, S.H., Lettu Chk NRP 11110038420787, dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72-K/PM.I-01/AD/IV/2016.zip
- Download PDF
- 72-K/PM.I-01/AD/IV/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 240 K/MIL/2016
Pertama : 72K/PM.I-01/AD/IV/2016
Statistik6223