Putusan PT DENPASAR Nomor 199/Pdt/2013/PT.Dps |
|
Nomor | 199/Pdt/2013/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Gede Wirya |
Hakim Anggota | I Gusti Ngurah Astawa, Gunawan Gusmo |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : --- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; ------------------------------------------------------------------------ DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------- --- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 363 / Pdt.G/2012/PN.Dps tanggal 23 Juli 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; --------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------- --- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 363 / Pdt.G/2012/PN.Dps tanggal 23 Juli 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; --------------------------------------------------------------- --- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ; --- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pdt/2013/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 199/Pdt/2013/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 749 K/Pdt/2015
Banding : 199/Pdt/2013/PT.Dps
Pertama : 363/Pdt.G/2012/PN.DPS
Statistik3524