- Menolak eksepsi para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat-1/ H.M Tahir yang mengalihkan secara sepihak Surat Perjanjian Kontrak bertanggal 2 Maret 2009, kepada Tergugat-2 Rahmat Hadjeri adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang patut dihukum ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat-2/ Rahmat Hadjeri yang mengingkari, dan membuat pembatalan sendiri terhadap Akta Pernyataan No. 26, tanggal 11 Februari 2011, terhadap pembelian tanah Sertifikat Hak Milik No. 510/ Pemenang Barat, Gambar Situasi Nomor : 2362/ 1993, tanggal 20 Juli 1993, terletak di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang patut dihukum membayar dan/ atau menanggung segala kerugian yang diderita oleh Penggugat PT JULIANTOS ;
- Menyatakan sebagai hukum kerugian yang diderita oleh Penggugat/ PT Juliantos sebagai akibat pendakuan atas usaha : ?JULIANTOS?, diatas tanah sewa milik H M Tahir, dengan mengoperationalkan Villa/ Hotel, Restaurant dan Kolam Renang, yang diatas namakan dan menjadi usaha dari CV Satu Tiga Damai Wisata, adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum kepada Tergugat-1/ H M Tahir, untuk mentaati surat Perjanjian Kontrak bertanggal 2 Maret 2009 tersebut kepada Penggugat tanpa syarat dan beban biaya apapun juga seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan nhukum tetap;
- Menghukum Tergugat-2 Rahmat Hajeri membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Sdr. Anthony Chee Keong Hooi, dan sdr. Julia Margaret Dance/ Penggugat, terhitung sejak tahun 2012- 2018, sebesar Rp. 3.600.000.000,- ( tiga milyar enam ratus juta rupiah), seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat-1 dan Tergugat-2 untuk mentaati keputusan ini;
- Menghukum Tergugat-1 dan Tergugat-2 untuk membayar biaya sejumlah Rp 3.941.000. ( tiga juta sembilan ratu empat puluh satu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN MATARAM Nomor 191/Pdt.G/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 191/Pdt.G/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tenny Erma Suryathi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurnia Mustikawati, Br Hakim Anggota I Wayan Sugiartawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Baharansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pdt.G/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 191/Pdt.G/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 986 K/Pdt/2020
Pertama : 191/Pdt.G/2018/PN Mtr
Statistik7571