- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard);
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard);
Putusan PN TANGERANG Nomor 859/Pdt.G/2018/PN Tng |
|
Nomor | 859/Pdt.G/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sucipto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Elly Noeryasmien, Mh hakim Anggota 2: Elly Istianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tety Rukmiaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini sebesar Rp.4.566.000,00 (empat juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2211 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 933 PK/Pdt/2021
Pertama : 859/Pdt.G/ 2018/PN Tng
Statistik15788