Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 34/B/2014/ PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 34/B/2014/ PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | . - H. Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi 1,2,3,4,5 dan 6/Pembanding ; ---------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 06/G/2013/PTUN.Mks tanggal 17 Oktober 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------- Menghukum Tergugat/ Pembanding dan Tergugat II Intervensi Intervensi 1,2,3,4,5 dan 6 / Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/B/2014/_PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 34/B/2014/_PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/B/2014/ PT.TUN.MKS.
Peninjauan Kembali : 35 PK/TUN/2016
Kasasi : 414 K/TUN/2014
Pertama : 6/G/2013/PTUN.MKS
Statistik6638