Putusan PTA MEDAN Nomor 6/Pdt.G/2013/PTA.Mdn |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2013/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhammad Is |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Harahap, H. Sulaeman Abdullah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 589/Pdt.G/2012/ PA Mdn. tanggal 1 Oktober 2012 M, bertepatan dengan tanggal 15 Dzul-qa?idah 1433 H dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra TERGUGAT terhadap PENGGUGAT;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan kedua orang anak bernama:4.1. ANAK I, laki-laki, lahir tanggal 19 Januari 2003;4.2. ANAK II, perempuan, lahir tanggal 17 Juli 2005; berada di bawah hadhanah Penggugat; 5. Menetapkan biaya pemeliharaan kedua orang anak tersebut yang harus ditanggung oleh Tergugat minimal sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan kedua orang anak sebagaimana tersebut diktum angka 4, sebesar sebagaimana disebut dalam diktum angka 5, setiap bulan diserahkan kepada Penggugat, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai kedua anak tersebut dewasa / mandiri7. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama yang hingga kini dihitung sebesar Rp 451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2013/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2013/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 211 K/Ag/2014
Banding : 6/Pdt.G/2013/PTA.Mdn
Statistik1811