- Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah dengan Letter C Desa Dorogowok No. 1, Persil 16 a, Kelas DI, seluas total 11.170 M2 yang terletak di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, yang pemanfaatan tanah tersebut digunakan bangunan Balai Desa Dorogowok, Paud, SDN Dorogowok 01, rumah dinas tukang kebun sekolah, dan lapangan adalah tanah milik Desa;
- Menetapkan bahwa tanah lapangan sekitar kurang lebih seluas 6.915 M2 adalah sebagian dari luas keseluruhan 11.170 M2 dengan Letter C Desa Dorogowok No. 1, Persil 16 a, Kelas DI, adalah sebagai Obyek Sengketa;
- Menyatakan penguasaan/penggarapan Obyek Sengketa oleh Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi sejak tahun 2007 adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi bernama Trumo menyewakan Obyek Sengketa kepada Kholil hingga tahun 2022 adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi baik dalam keadaan kosong maupun ada tanaman/bangunan diatasnya, bila perlu dengan bantuan pihak terkait dan POLRI;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp5.016.000,00 (Lima juta enam belas ribu rupiah);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 35/Pdt.G/2019/PN Lmj |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2019/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a.gde Agung Jiwandana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gugun Gunawan, Br Hakim Anggota Aris Dwihartoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Riza Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM Eksepsi: DALAM Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2019/PN Lmj
Statistik12225