Putusan PT MAKASSAR Nomor 88/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 88/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saruddin Tappo |
Hakim Anggota |
. H. Yahya Syam.., efendi Pasaribu |
Panitera | H. Syahrir Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGKANG NOMOR : 170/ PID.SUS/ 2019/ PN. SKG, TANGGAL 22 JANUARI 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : MENYATAKAN TERDAKWA HASMIAH BINTI JODDING TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN MEREK YANG MEMILIKI KESAMAAN PADA POKOKNYA DENGAN MEREK TERDAFTAR MILIK PIHAK LAIN SECARA BERSAMA-SAMA, SEBAGAIMAN DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA ; 3. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500, - (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 170/ Pid.Sus/ 2019/ PN. Skg, tanggal 22 Januari 2020, yang dimintakan banding tersebut, sekedar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa HASMIAH binti JODDING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memperdagangkan merek yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain secara bersama-sama?, sebagaiman dalam dakwaan alternatif kedua ; 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp.2.500, - (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 65 K/Pid.Sus/2021
Banding : 88/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik1282