- Menolak eksepsi Tergugat;---------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Nomor : SK.14/PL.101/BPTD-II/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 Tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT. Putri Mahakam Lestari ;------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Nomor : SK.14/PL.101/BPTD-II/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 Tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT. Putri Mahakam Lestari :--------------------------------
- Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 395,200.- (tiga ratus sembilan puluh ribu dua ratus rupiah);-----------------------------------------------
Putusan PTUN MEDAN Nomor 64/G/2020/PTUN.MDN |
|
Nomor | 64/G/2020/PTUN.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lelang |
Kata Kunci | Lelang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Effriandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A.tirta Irawan, Br Hakim Anggota Elwis Pardamean Sitio |
Panitera | Panitera Pengganti: Bahrum Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/G/2020/PTUN.MDN.zip
- Download PDF
- 64/G/2020/PTUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 273 K/TUN/2021
Pertama : 64/G/2020/PTUN.MDN
Statistik469277