- Menyatakan Terdakwa I Drs. Lambertus Todo alias Bapak Ari, Terdakwa II Daniel Bata, S.H., alias Dan Bata, Terdakwa III Bonefasius Dedo Alias Bone, Terdakwa IV Yohanes Dappa alias Jon dan Terdakwa V Yohanes Dappa Ori alias Jon, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?seorang pegawai yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Drs. Lambertus Todo alias Bapak Ari, Terdakwa II Daniel Bata, S.H., alias Dan Bata, Terdakwa III Bonefasius Dedo Alias Bone, Terdakwa IV Yohanes Dappa alias Jon dan Terdakwa V Yohanes Dappa Ori alias Jon oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana, sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) buah batu karang/gunung yang besarnya kepalan tangan;
- 2 (dua) buah batu putih/potong berwarna putih;
- 15 (lima belas) batang kayu bulat berukuran panjang 1 (satu) meter;
- 5 (lima) batang kayu balok berukuran panjang 1 (satu) meter;
- 10 (sepuluh) keeping pecahan kaca jendela berwarna hitam;
- 1 (satu) buah papan nama berwarna hitam atas nama YOHANES DAPPA;
- 3 (tiga) rekaman video kejadian yang berdurasi 2 (dua) menit dalam bentuk flashdisk;
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 160/Pid.B/2018/PN Wkb |
|
Nomor | 160/Pid.B/2018/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sonny Eko Andrianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Eko Suryowati, Hakim Anggota Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoppy Omri Darius Nesimnasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.B/2018/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 160/Pid.B/2018/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 916 K/PID/2019
Pertama : 160/Pid.B/2018/PN.Wkb
Statistik8832