- BAHWA PERKARA A QUO PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA TIDAK DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SENDIRI SEBAGAI PIHAK PRINSIPAL MELAINKAN DENGAN PERANTARAAN KUASA HUKUMNYA YANG BERNAMA HANDOJO, ALIAS GHARY DELIA HANDOYO, S.H., M.H., YANG BERKANTOR DI HANDOJO LAW OFFICE YANG BERALAMAT DI JL. MALAKA NOMOR 25 D, RT.(06) RW.(02) KELURAHAN ROA MALAKA, KECAMATAN TANBORA, JAKARTA BARAT, TERNYATA SURAT KUASA TIDAK TERDAFTAR DI KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA;
- BAHWA KUASA HUKUM TERSEBUT PADA ANGKA 1 DI ATAS TERNYATA TIDAK MENDUKUNG IDENTITAS DIRINYA DENGAN KARTU TANDA PENGENAL ADVOKAT (KTPA);
- BAHWA TERNYATA POSITA GUGATAN TIDAK DIURAIKAN SECARA KRONOLOGIS PERISTIWA KEHIDUPAN RUMAH TANGGA, SEPERTI HIDUP BERSAMA SEBAGAI SUAMI ISTERI YANG SAH HINGGA MEMPEROLEH 2 (DUA) ORANG, SERTA TIDAK DISEBUTKAN IDENTITAS KEDUA ANAK TERSEBUT BAIK DALAM POSITA MAUPUN PETITUM SEPERTI NAMA, JENIS KELAMIN DAN USIA;
- BAHWA PENGGUGAT SELAKU KARYAWAN BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG DIPERSAMAKAN DENGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 1 HURUF (A) ANGKA (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 YANG TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TERNYATA TIDAK ADA IZIN DARI PEJABAT UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN, SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 3 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990;
- BAHWA RAPAT PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM DALAM BERITA ACARA SIDANG (BAS) TERAKHIR TANGGAL 20 SEPTEMBER 2019 DILAKUKAN PADA HARI JUMAT TANGGAL 20 SEPTEMBER 2019 DENGAN SUSUNAN MAJELIS : DRA. ULYATI R, M.H. SEBAGAI HAKIM KETUA MAJELIS, DRS. H. MUSLIM. S., S.H., M.A. DAN DRS. H.A. SYUYUTI, M.SY. MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA, DAN TERNYATA DRS. H.A. SYUYUTI, M.SY. SEBELUMNYA TIDAK TERMASUK DALAM SUSUNAN MAJELIS PEMERIKSA POKOK PERKARA NAMUN IKUT SERTA DALAM MUSYAWARAH MAJELIS DIMAKSUD;
- BAHWA BERITA ACARA SIDANG TERSEBUT PADA ANGKA 5 DI ATAS TERNYATA TIDAK SINKRON DENGAN KAKI PUTUSAN, DI MANA PADA KAKI PUTUSAN PERKARA A QUO DINYATAKAN BAHWA RAPAT PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA PADA HARI JUMAT TANGGAL 4 SEPTEMBER 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 4 MUHARRAM 1441 HIJRIAH, DENGAN SUSUNAN MAJELIS HAKIM, DRA. ULYATI R, M.H SEBAGAI HAKIM KETUA MAJELIS, DRS. H. MUSLIM. S., S.H., M.A DAN DRS. ASLI NASUTION, M.E.SY MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA;
- BAHWA TANGGAL 4 SEPTEMBER 2019 SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 6 DI ATAS TERNYATA BUKAN HARI JUMAT MELAINKAN HARI RABU;
- BAHWA BIAYA PERKARA YANG DIBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT SEBAGAIMANA DALAM AMAR PUTUSAN DAN PADA KAKI PUTUSAN SEJUMLAH RP 686.000,00 (ENAM RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH), SETELAH DIJUMLAHKAN BEBERAPA ITEM PENGELUARAN PADA PERINCIAN BIAYA PERKARA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA KAKI PUTUSAN, TERNYATA JUMLAHNYA RP 706.000,00 (TUJUH RATUS ENAM RIBU RUPIAH);
- Bahwa perkara a quo pada Pengadilan Tingkat Pertama tidak diajukan oleh Pembanding sendiri sebagai pihak prinsipal melainkan dengan perantaraan kuasa hukumnya yang bernama Handojo, alias Ghary Delia Handoyo, S.H., M.H., yang berkantor di Handojo Law Office yang beralamat di Jl. Malaka Nomor 25 D, RT.(06) RW.(02) Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tanbora, Jakarta Barat, ternyata Surat Kuasa tidak terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Bahwa Kuasa Hukum tersebut pada angka 1 di atas ternyata tidak mendukung identitas dirinya dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA);
- Bahwa ternyata posita gugatan tidak diuraikan secara kronologis peristiwa kehidupan rumah tangga, seperti hidup bersama sebagai suami isteri yang sah hingga memperoleh 2 (dua) orang, serta tidak disebutkan identitas kedua anak tersebut baik dalam posita maupun petitum seperti nama, jenis kelamin dan usia;
- Bahwa Penggugat selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan Pasal 1 huruf (a) angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata tidak ada izin dari Pejabat untuk melakukan perceraian, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990;
- Bahwa rapat permusyawaratan Majelis Hakim dalam Berita Acara Sidang (BAS) terakhir tanggal 20 September 2019 dilakukan pada hari Jum???at tanggal 20 September 2019 dengan susunan majelis : Dra. Ulyati R, M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. H. Muslim. S., S.H., M.A. dan Drs. H.A. Syuyuti, M.Sy. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan ternyata Drs. H.A. Syuyuti, M.Sy. sebelumnya tidak termasuk dalam susunan majelis pemeriksa pokok perkara namun ikut serta dalam musyawarah majelis dimaksud;
- Bahwa Berita Acara Sidang tersebut pada angka 5 di atas ternyata tidak sinkron dengan kaki putusan, di mana pada kaki putusan perkara a quo dinyatakan bahwa rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa pada hari Jum???at tanggal 4 September 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Muharram 1441 Hijriah, dengan susunan majelis hakim, Dra. Ulyati R, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. H. Muslim. S., S.H., M.A dan Drs. Asli Nasution, M.E.Sy masing-masing sebagai Hakim Anggota;
- Bahwa tanggal 4 September 2019 sebagaimana tersebut pada angka 6 di atas ternyata bukan hari Jum???at melainkan hari Rabu;
- Bahwa biaya perkara yang dibebankan kepada Penggugat sebagaimana dalam amar putusan dan pada kaki putusan sejumlah Rp 686.000,00 (enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah), setelah dijumlahkan beberapa item pengeluaran pada Perincian Biaya Perkara sebagaimana tersebut pada kaki putusan, ternyata jumlahnya Rp 706.000,00 (tujuh ratus enam ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 0001/Pdt.G/2020/PTA.Btn |
|
Nomor | 0001/Pdt.G/2020/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bunyamin Alamsyah |
Hakim Anggota | H. Hardinal, Brh. Noor Achyad Hw. |
Panitera | H. Rifki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA TERHADAP PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING TERSEBUT, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING TERLEBIH DAHULU AKAN MEMPERTIMBANGAN SYARAT FORMIL UNTUK DAPAT DITERIMANYA SUATU PERMOHONAN BANDING BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG PERADILAN ULANGAN YANG BERBUNYI PERMINTAAN UNTUK PEMERIKSAAN ULANGAN HARUS DISAMPAIKAN DENGAN SURAT ATAU DENGAN LISAN OLEH PEMINTA ATAU WAKILNYA, YANG SENGAJA DIKUASAKAN UNTUK MENGAJUKAN PERMINTAAN ITU, KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI (DIBACA PENGADILAN AGAMA) YANG MENJATUHKAN PUTUSAN, DALAM EMPAT BELAS HARI, TERHITUNG MULAI HARI BERIKUTNYA HARI PENGUMUMAN PUTUSAN KEPADA YANG BERKEPENTINGAN, SEHINGGA DENGAN DEMIKIAN UNTUK DAPAT DIPERIKSA PERMOHONAN BANDING PADA TINGKAT BANDING HARUSLAH DIAJUKAN DALAM TENGGAT WAKTU BANDING DAN BAIK DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SENDIRI (PIHAK PRINSIPAL), ATAU DENGAN PERANTARAAN KUASA HUKUMNYA; MENIMBANG, BAHWAPEMBANDINGMENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING PADA TANGGAL 2 OKTOBER 2019 ATAS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 1028/PDT.G/2019/PA.TGRS., YANG DIBACAKAN PADA TANGGAL 20 SEPTEMBER 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 MUHARRAM 1441 HIJRIYAH, KETIKA DIBACAKAN PUTUSAN PIHAK-PIHAK YANG BERPERKARA HADIR DI PERSIDANGAN. DENGAN DEMIKIAN PERMOHONAN BANDING TERSEBUT DIAJUKAN MASIH DALAM TENGGAT MASA BANDING SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 189 AYAT (1) HIR. JO PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947, DAN DIAJUKAN MELALUI DAN DENGAN TATA CARA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU, SEHINGGA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DINYATAKAN DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING MERUPAKAN PERADILAN ULANGAN, SESUAI KETENTUAN DAN JUGA KAIDAH HUKUM SEBAGAIMANA TERKANDUNG DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 194/K/SIP/1975 JO. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1043/K/SIP/1972, MAKA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN SEBAGAI PENGADILAN TINGKAT BANDING AKAN MEMERIKSA ULANG PERKARA A QUO; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMBACA DENGAN SEKSAMA BERKAS PERKARA A QUO YANG TERDIRI DARI BUNDEL A DAN BUNDEL B, TERMASUK SALINAN RESMI PUTUSAN, TERNYATA FAKTA YANG MAJELIS HAKIM TEMUKAN SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA SALAH SATU DARI BEBERAPA FAKTA DI ATAS, YANG PALING MENDASAR MENURUT MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SELAKU YUDEX FACTI ADALAH KETIADAAN KARTU TANDA PENGENAL ADVOKAT (KTPA) BAGI KUASA HUKUM KETIKA MENGAJUKAN PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA, KARENA PADA SAAT KUASA HUKUM MENGAJUKAN DAN MENANDATANGANI SURAT GUGATAN, KUASA HUKUM TERSEBUT TIDAKMEMPUNYAI LEGAL STANDING UNTUK MEWAKILI PEMBERI KUASA. HAL TERSEBUT SESUAI DENGAN SURAT KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 07/SEK/01/I/2007, TANGGAL 11 JANUARI 2007 DAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 341 K/AG/2014, TANGGAL 12 AGUSTUS 2014, SERTA BERTENTANGAN DENGAN PETUNJUK PENDAFTARAN PERKARA TINGKAT PERTAMA DALAM BUKU II ANGKA 5 HURUF (C); MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DI ATAS MAKA KUASA HUKUM PEMBANDING (HANDOJO, ALIAS GHARY DELIA HANDOYO, S.H.,M.H.) TIDAK MEMPUNYAI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DALAM PERKARA A QUO PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA, DENGAN DEMIKIAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 1028/PDT.G/2019/PA.TGRS., TANGGAL 20 SEPTEMBER 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 MUHARRAM 1441 HIJRIYAH HARUS DIBATALKAN DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD); MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 89 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 YANG TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009, MAKA BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA DIBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERGUGAT REKONVENSI, DAN BIAYA PADA TINGKAT BANDING DIBEBANKAN KEPADA PEMBANDING YANG JUMLAHNYA SEBAGAI MANA YANG AKAN DITUANGKAN DALAM AMAR PUTUSAN INI; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding terlebih dahulu akan mempertimbangan syarat formil untuk dapat diterimanya suatu permohonan banding berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan yang berbunyi ???Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh peminta atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk mengajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri (dibaca Pengadilan Agama) yang menjatuhkan putusan, dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan???, sehingga dengan demikian untuk dapat diperiksa permohonan banding pada tingkat banding haruslah diajukan dalam tenggat waktu banding dan baik diajukan oleh Pembanding sendiri (pihak prinsipal), atau dengan perantaraan kuasa hukumnya; Menimbang, bahwaPembandingmengajukan permohonan banding pada tanggal 2 Oktober 2019 atas Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 1028/Pdt.G/2019/PA.Tgrs., yang dibacakan pada tanggal 20 September 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1441 Hijriyah, ketika dibacakan putusan pihak-pihak yang berperkara hadir di persidangan. Dengan demikian permohonan banding tersebut diajukan masih dalam tenggat masa banding sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat (1) HIR. Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, dan diajukan melalui dan dengan tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga permohonan banding Pembanding secara formal dinyatakan dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan tingkat banding merupakan peradilan ulangan, sesuai ketentuan dan juga kaidah hukum sebagaimana terkandung dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 194/K/Sip/1975 jo. putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1043/K/Sip/1972, maka Pengadilan Tinggi Agama Banten sebagai Pengadilan Tingkat Banding akan memeriksa ulang perkara a quo; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dengan seksama berkas perkara a quo yang terdiri dari bundel A dan bundel B, termasuk salinan resmi putusan, ternyata fakta yang Majelis Hakim temukan sebagai berikut : Menimbang, bahwa salah satu dari beberapa fakta di atas, yang paling mendasar menurut Majelis Hakim Tingkat Banding selaku yudex facti adalah ketiadaan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) bagi Kuasa Hukum ketika mengajukan perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama, karena pada saat Kuasa Hukum mengajukan dan menandatangani surat gugatan, Kuasa Hukum tersebut tidakmempunyai legal standing untuk mewakili pemberi kuasa. Hal tersebut sesuai dengan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 07/SEK/01/I/2007, tanggal 11 Januari 2007 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 341 K/Ag/2014, tanggal 12 Agustus 2014, serta bertentangan dengan petunjuk Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama dalam Buku II angka 5 huruf (c); Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Kuasa Hukum Pembanding (Handojo, alias Ghary Delia Handoyo, S.H.,M.H.) tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a quo pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan demikian putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 1028/Pdt.G/2019/PA.Tgrs., tanggal 20 September 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1441 Hijriyah harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard); Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi, dan biaya pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding yang jumlahnya sebagai mana yang akan dituangkan dalam amar putusan ini; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0001/Pdt.G/2020/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0001/Pdt.G/2020/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 0001/Pdt.G/2020/PTA.Btn
Statistik23579