- Menyatakan Anak ADRYANSYAH bin ARSIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia Anak;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus timah rokok di dalammnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening kode I berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0208 gram (nol koma nol dua nol delapan gram);
- 1 (satu) bungkus timah rokok di dalammnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening kode II berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0497 gram (nol koma nol empat sembilan tujuh gram);
- 1 (satu) bungkus timah rokok di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening kode III berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0123 gram (nol koma nol satu dua tiga gram);
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Asus tipe Zenfore 5 warna hitam putih dengan simcard Telkomsel nomor 085218567708;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Rkb |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Handy Reformen Kacaribu |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Handy Reformen Kacaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikit Supriyatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa MUHDIYAT bin JUMANTA; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5 / PID.SUS-ANAK / 2018 / PT.BTN
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Rkb
Statistik6514