- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUSUF SETIAWAN alias UCUP bin YUDI SETIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I???;-----------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdawa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5678 gram;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN BOGOR Nomor 230/Pid.Sus/2018/PN Bgr |
|
Nomor | 230/Pid.Sus/2018/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junita Beatrix Mai, M.hbr Hakim Anggota Imelda Merlina Sani |
Panitera | Panitera Pengganti: Herlinca Nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.Sus/2018/PN Bgr
Statistik304