- Menyatakan Terdakwa I Kamirina Panggilan Kamirina, Terdakwa II Nurhayati Panggilan Bainur dan terdakwa III Yasna Yeti Panggilan Yas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I Kamirina Panggilan Kamirina, Terdakwa II Nurhayati Panggilan Bainur dan terdakwa III Yasna Yeti Panggilan Yas dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Kamirina Panggilan Kamirina, Terdakwa II Nurhayati Panggilan Bainur dan terdakwa III Yasna Yeti Panggilan Yas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta Melakukan Penganiayaan???, sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Kamirina Panggilan Kamirina, Terdakwa II Nurhayati Panggilan Bainur dan terdakwa III Yasna Yeti Panggilan Yas tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:1 ( satu ) buah Cangkul yang panjangnya lebih kurang 64 (enam puluh empat) Cm yang terbuat dari besi dan tangkainya terbuat dari kayu berwarna kuning;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN KOTOBARU Nomor 147/Pid.B/2019/PN Kbr |
|
Nomor | 147/Pid.B/2019/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Nisra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Devri Andri, Br Hakim Anggota Suluh Pardamaian |
Panitera | Panitera Pengganti: Azizur Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban Syamsiwarni Panggilan Si Upik; - 1 ( satu ) buah bilah bambu yang panjangnya lebih kurang 74 (tujuh puluh empat) Cm dan berwarna kecoklatan; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.B/2019/PN Kbr
Statistik900