- Menyatakan Terdakwa 1 DWI RAGIL APRI ANDOKO Bin HARI SANTOSO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?dan Terdakwa 2 CHAFIT JOVANA Bin TRIMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 DWI RAGIL APRI ANDOKO Bin HARI SANTOSO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Terdakwa 2 CHAFIT JOVANA Bin TRIMANTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya (netto) sebesar 0,437 (nol koma empat tiga tujuh) gram;
- 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 316/Pid.Sus/2019/PN SDA |
|
Nomor | 316/Pid.Sus/2019/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sih Yuliarti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Suprayogi, Mh hakim Anggota 2: H. Imam Khanafi Ridhwan |
Panitera | Panitera Pengganti: I.g.a Widi Anggeraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 188 K/Pid.Sus/2020
Peninjauan Kembali : 90 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 316/Pid.Sus/2019/PN Sda
Statistik253