Putusan PN WONOGIRI Nomor 16/Pdt.G/2016/PN Wng |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2016/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marliyus M S. |
Hakim Anggota | I Kadek Ayu Ismadewi, Siwi Rumbar Wigati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Karjosemito/ Kariyo Setiko (Alm), atas satu bidang tanah yang menyatu dalam satu kesatuan C. No. 68 persil124a/d.I, 124b/d.II, 124c/d.III, 124d/d.IV, 124 e/d.IV ; Menyatakan menurut hukum bahwa tanah C. 82 yang diakui kepemilikannya oleh Tergugat I, bukan tanah C. No. 68 persil124a/d.I, 124b/d.II, 124c/d.III, 124d/d.IV, 124 e/d.IV; Menyatakan menurut hukum surat kesepakatan pada tanggal 27 Agustus 2014 antara Penggugat dan Tergugat I adalah tidak sah ; Menyatakan sah menurut hukum surat - surat keterangan yang dikeluarkan Tergugat II, Tergugat III, berkaitan dengan syarat permohonan sertifikat yang diajukan oleh Penggugat; Menghukum Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat atas tanah yang menyatu dalam satu kesatuan C. No. 68 persil124a/d.I, 124b/d.II, 124c/d.III, 124d/d.IV, 124 e/d.IV, dengan luas keseluruhan + 28.575 m2 yang terletak di Desa Ketos, Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri atas nama Penggugat ; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam Konpensi / Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.325.000,00 (dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 113/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 16/Pdt.G/2016/PN Wng
Statistik12225