Putusan PN TOLITOLI Nomor 17/Pdt.G/2014/PN.Tli |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2014/PN.Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TanahPMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Rahman Talib |
Hakim Anggota | Vita Deliana, Rizki Yanuar |
Panitera | Fridainingtyas Palupi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; --------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; --------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat ini sebesar Rp. 1.614.000,- (Satu juta enam ratus empat belas ribu rupiah); ---------- |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2014/PN.Tli
Kasasi : 1314 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 869 PK/Pdt/2018
Banding : 69/PDT/2015/PT PAL
Statistik11912