- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TANGGAL 28 JULI 2020 NOMOR 55/PID.SUS/2020/PN SML YANG DIMINTA BANDING;
- MENYATAKAN TERDAKWA YUSUF EFERARDUS FASSE ALIAS PUPE TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN HUKUMAN KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) SACHET PLASTIK BENING BERUKURAN KECIL, YANG BERISIKAN SERBUK KRISTAL NARKOTIKA JENIS SABU-SABU YANG BERATNYA 0.1086 (NOL KOMA SATU KOSONG DELAPAN ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH CELANA KAIN PENDEK BERWARNA HITAM TANPA MEREK DAN BERLOGO NIKE BERWARNA PUTIH.
- FOTO KOPI SURAT PERINTAH PENAHANAN TERTANGGAL 14 MARET 2020;
- FOTO KOPI SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENAHANAN TERTANGGAL 24 MARET 2020;
- FOTO KOPI SURAT PERINTAH PENGELUARAN TAHANAN;
- FOTO KOPI PENETAPAN PERPANJANGAN PENAHANAN TERTANGGAL 6 MEI 2020;
- FOTO KOPI SURAT PERINTAH PENAHANAN TERTANGGAL 13 MEI 2020;
- FOTO KOPI FOTO;
- FOTO KOPI FOTO;
- FOTO KOPI FOTO PERCAKAPAN;
- FOTO KOPI FOTO PERCAKAPAN;
- FOTO KOPI FOTO PERCAKAPAN;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 28 Juli 2020 Nomor 55/Pid.Sus/2020/PN Sml yang diminta banding;
- Menyatakan terdakwa YUSUF EFERARDUS FASSE Alias PUPE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik bening berukuran kecil, yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya 0.1086 (Nol Koma Satu Kosong Delapan Enam) gram;
- 1 (satu) buah celana kain pendek berwarna hitam tanpa merek dan berlogo Nike berwarna putih.
- Foto kopi Surat Perintah Penahanan tertanggal 14 Maret 2020;
- Foto Kopi Surat Perintah Perpanjangan Penahanan tertanggal 24 Maret 2020;
- Foto Kopi Surat Perintah Pengeluaran Tahanan;
- Foto Kopi Penetapan Perpanjangan Penahanan tertanggal 6 Mei 2020;
- Foto Kopi Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 Mei 2020;
- Foto Kopi Foto;
- Foto Kopi Foto;
- Foto Kopi Foto percakapan;
- Foto Kopi Foto percakapan;
- Foto Kopi Foto percakapan;
Putusan PT AMBON Nomor 58/PID.SUS/2020/PT AMB |
|
Nomor | 58/PID.SUS/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Usaha Ginting |
Hakim Anggota | Maringan Sitompul, Brmartahan Pasaribu |
Panitera | Oktovianus Wattimena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILAN : MENGADILI SENDIRI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.5000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILAN : MENGADILI SENDIRI: Dirampas Untuk Dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/PID.SUS/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 58/PID.SUS/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2210 K/Pid.Sus/2021
Banding : 58/Pid.Sus/2020/PT AMB
Statistik12346