Putusan PN SEMARAPURA Nomor 59/Pdt.G/2014/PN Srp |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2014/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | - Andrik Dewantara, -ni Luh Putu Partiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -UNTUK PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSI : -------------------------------------------------------------------------------------TENTANG EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------------------------------------------------TENTANG POKOK PERKARA: ------------------------------------------------------------------------ Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; -------------------------- Menyatakan Para Penggugat dan leluhurnya Almarhum I Wayan Kantor alias Nang Kedim adalah keturunan dari Jero Wayan Balian almarhum dan berhak atas tanah warisan yang ditinggalkan ; ------------------------------------------------------ Menyatakan obyek sengketa yang berupa ; ----------------------------------------------1. Sebidang tanah yang terletak di Banjar Karang, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida yang diterima atas dasar hibah yang cacat hukum No.15/1966 tertanggal 30 Mei 1966, SPPT (NOP) : 51.05.004.010.000-2489.7, persil No.95, kelas II, Kohir No.254, luas 2.200 Ha./22.000 M2, sesuai SPPT (NOP) :51.05.004.010.000-2489.7 dengan batas-batas : --------------------------Utara : Tanah alm. Nang Simbar dan Nang Kasub alm.alias I Nyoman Sukadana ; -------------------------------------------------Timur : Laut ; ---------------------------------------------------------------------Selatan : Tanah alm. Nang Dangin dan I Wayan Tinggi ; ---------------Barat : Tanah alm. Nang Rasmen dan I Wayan Karda ; -------------2. Sebidang Tanah yang terletak di Banjar Karang, Desa Suana, sekarang dikenal dengan nama Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung , Persil No,93, klas II, luas 0,47 Ha./4.700 M2, sesuai SPPT(NOP) : 51.05.004.010.000-2488.7 dengan batas-batas : -----------------------------------Utara : Tanah Nang Kasub alm. dan I Wayan Sukadana; -----------Timur : Tanah Nang Rengkuh alm. dan I Made Midah ; -------------Selatan : Tanah Nang Selasih alm. dan I Made Lilam ; -----------------Barat : Rurung (gang); --------------------------------------------------------Merupakan tanah-tanah pusaka peninggalan dari almarhum Jero Wayan Balian ; ------------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum hibah yang dilakukan atas tanah sengketa yaitu Sebidang tanah yang terletak di Banjar Karang, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida yang diterima atas dasar hibah yang cacat hukum No.15/1966 tertanggal 30 Mei 1966, SPPT (NOP) : 51.05.004.010.000-2489.7, persil No.95, kelas II, Kohir No.254, luas 2.200 Ha./22.000 M2, sesuai SPPT (NOP) : 51.05.004.010.000-2489.7 dengan batas-batas : Utara : Tanah alm. Nang Simbar dan Nang Kasub alm.alias I Nyoman Sukadana , Timur : Laut ,Selatan : Tanah alm. Nang Dangin dan I Wayan Tinggi ,Barat : Tanah alm. Nang Rasmen dan I Wayan Karda ; dan sebidang Tanah yang terletak di Banjar Karang, Desa Suana, sekarang dikenal dengan nama Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Persil No,93, klas II, luas 0,47 Ha./4.700 M2, sesuai SPPT(NOP) : 51.05.004.010.000-2488.7 dengan batas-batas : Utara: Tanah Nang Kasub alm. dan I Wayan Sukadana ,Timur : Tanah Nang Rengkuh alm. dan I Made Midah, Selatan : Tanah Nang Selasih alm. dan I Made Lilam, Barat : Rurung (gang), adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ; --------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan penguasaan Tergugat I terhadap tanah sengketa Sebidang tanah yang terletak di Banjar Karang, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida yang diterima atas dasar hibah yang cacat hukum No.15/1966 tertanggal 30 Mei 1966, SPPT (NOP) : 51.05.004.010.000-2489.7, persil No.95, kelas II, Kohir No.254, luas 2.200 Ha./22.000 M2, sesuai SPPT (NOP) : 51.05.004.010.000-2489.7 dengan batas-batas : Utara: Tanah alm. Nang Simbar dan Nang Kasub alm.alias I Nyoman Sukadana , Timur: Laut ,Selatan : Tanah alm. Nang Dangin dan I Wayan Tinggi ,Barat : Tanah alm. Nang Rasmen dan I Wayan Karda dan penguasaan Tergugat II terhadap tanah sengketa sebidang Tanah yang terletak di Banjar Karang, Desa Suana, sekarang dikenal dengan nama Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung , Persil No,93, klas II, luas 0,47 Ha./4.700 M2, sesuai SPPT(NOP) : 51.05.004.010.000-2488.7 dengan batas-batas : Utara: Tanah Nang Kasub alm. dan I Wayan Sukadana, Timur : Tanah Nang Rengkuh alm. dan I Made Midah, Selatan : Tanah Nang Selasih alm. dan I Made Lilam , Barat : Rurung (gang) merupakan perbuatan melawan hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah-tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong, lasia tanpa syarat atau beban apapun kepada para Penggugat tanpa adanya pengaruh dan tekanan dari pihak manapun ; ------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Turut Tergugat untuk menunda proses penerbitan sertifikat atas sebidang tanah sengketa yang terletak di Banjar Karang, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida yang diterima atas dasar hibah yang cacat hukum No.15/1966 tertanggal 30 Mei 1966, SPPT (NOP) :51.05.004.010.000-2489.7, persil No.95, kelas II, Kohir No.254, luas 2.200 Ha./22.000 M2, sesuai SPPT (NOP) : 51.05.004.010.000-2489.7 dengan batas-batas : Utara : Tanah alm. Nang Simbar dan Nang Kasub alm.alias I Nyoman Sukadana , Timur: Laut , Selatan : Tanah alm. Nang Dangin dan I Wayan Tinggi, Barat : Tanah alm. Nang Rasmen dan I Wayan Karda ; ------------------------------------------------------------ Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat setiap harinya sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap lalainya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; ----------------------------------------------------------------------------------------- Menolak selain dan selebihnya dari gugatan Para Penggugat ; ---------------------DALAM REKONVENSI : ----------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi dan Penggugat II Rekonvensi untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI/REKONVENSI: ------------------------------------------------------------------ Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.226.000,00 ( tujuh juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; ------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2014/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2014/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 117/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 159 K/Pdt/2016
Pertama : 59/Pdt.G/2014/PN Srp
Statistik8636