Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1105/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
|
Nomor | 1105/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
Para Pihak | Penuntut Umum: PUJI RAHAYU,SH. Terdakwa: IRVAN I AN DRI AWAN bin RUDI USMAN. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fitri Ramadhan |
Hakim Anggota | Aslan Ainin, Hendri Irawan |
Panitera | Imas Liasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Irvan I An Dri Awan bin Rudi Usman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 4121704074 tanggal 03 Oktober 2017, debitur atas nama Irvan I An Dri Awan;- 1 (satu) lembar sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W9.00079486.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 22 Mei 2018 Pemberi Fidusia atas nama Irvan I An Dri Awan dan penerima Fidusia PT. BFI Finance Indonesia Tbk;- 1 (satu) Eksamplar Akta Notaris Nomor 8762 tanggal 22 Mei 2018 dibuat Notaris Arie Herawati, S.H., M.H.;- 1 (satu) lembar surat asli Berita Acara serah terima mobil warna merah muda, yang berisikan nomor perjanjian 4121704074 merek/type dan identitas kendaraan nama debitur Irvan I An Dri Awan yang dikolom dibawah bertuliskan ???Diserahkan oleh pemegang kendaraan Bpk. Omon???;- 1 (satu) lembar surat asli Berita Acara serah terima mobil warna kuning, yang berisikan nomor perjanjian 4121704074 merek/type dan identitas kendaraan nama debitur Irvan I An Dri Awan yang dikolom dibawah bertuliskan ???Diserahkan oleh pemegang kendaraan Bpk. Omon???;- 1 (satu) lembar surat asli Berita Acara serah terima mobil warna putih, yang berisikan nomor perjanjian 4121704074 merek/type dan identitas kendaraan nama debitur Irvan I An Dri Awan yang dikolom dibawah bertuliskan ???Diserahkan oleh pemegang kendaraan Bpk. Omon;- 2 (dua) lembar surat kuasa Nomor: 201901412RAL00102 yang diterbitkan oleh pemberi kuasa PT BFI Finance / Fajar Winada selaku Branch Manager dan diberikan kepada penerima kuasa PT Arya Putra Sumatera / Andar Rully selaku Direktur PT. Arya Putra Sumatera;- 1 (satu) lembar surat Customer Card View yang dicetak tanggal 10-01-2019;- 3 (tiga) lembar surat Personal Customer Detail Information yang dicetak tanggal 10-01-2019;- 2 (dua) lembar syarat Asset View yang dicetak tanggal 10-01-2019;Dikembalikan kepada PT. BFI Finance Indonesia Cabang Lampung melalui Saksi Julian Syafutra bin Drs. Amirudin dan bukti surat dari Terdakwa berupa :- Fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) dari PT BFI Finance, yang sesuai dengan aslinya;- Fotokopi Surat Kuasa Nomor 2019412RAL01791 tertanggal 14 Januari 2019, yang merupakan fotokopi dari fotokopi;- Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang Nomor 42/Pdt.G/2019/PN Tjk, yang sesuai dengan salinan aslinya;- Fotokopi Surat dari Irwasda Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Nomor B/1804/IX/WAS.2.4./2019, yang sesuai dengan aslinya;- Fotokopi Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Kota Bandar Lampung Nomor B/127/II/2019/Reskrim, yang sesuai dengan aslinya; Tetap terlampir dalam berkas perkara;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1105/Pid.Sus/2019/PN Tjk
Statistik810