- Menyatakan Terdakwa SYAMSUL RUMAKWAY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa SYAMSUL RUMAKWAY dibebaskan dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa SYAMSUL RUMAKWAY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAMSUL RUMAKWAY tersebut dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menghukum Terdakwa SYAMSUL RUMAKWAY untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar Uang Pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- Asli 1 (satu) buah Laporan Penggunaan Dana Desa Negeri Administratif Mising Tahun Anggaran 2016.
- Foto copy 1 (satu) berkas dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa TA 2016.
- Asli 1 (satu) berkas Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Tahap Akhir Tahun Anggaran 2016.
- Asli 1 (satu) berkas Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Tahap II Tahun Anggaran 2016.
- Asli 1 (satu) berkas Laporan Konsolidasi Penggunaan Anggaran Tahap ke dua (40 % ) Tahun Anggaran 2016.
- Asli 1 (satu) eksemplar rekening Koran Desa Administratif Mising nomor rekening 1121090028.
- Asli 1 (satu) eksemplar Bukti Penerimaan Penyetoran Pajak Tanggal 27 Maret 2017 sebesar Rp. 22.424.948.
- Asli 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Tugas Nomor : 01/SPT/2016 tanggal 20 September 2016 dalam rangka koordinasi pencairan dana Desa.
- Asli 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Tugas Nomor : 01/SPT/2016 tanggal 20 September 2016 dalam rangka pencairan dana PDesa Tahap I 60 %.
- Asli 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Tugas Nomor : 02/SPT/2016 tanggal 28 September 2016.
- Asli 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Tugas Nomor : 01/SPT/2016 tanggal 28 September 2016 dalam rangka koordinasi pemasukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) di Bula.
- Asli 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Tugas Nomor : /SPT/2016 tanggal 15 Nopember 2016 dalam rangka koordinasi pencairan dana Desa Tahap II 40 %.
- Asli 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Tugas Nomor : /SPT/2017 tanggal 10 Januari 2016 dalam rangka koordinasi pencairan Alokasi Dana Desa.
- Asli 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Tugas Nomor : /SPT/2016 tanggal 06 Pebruari 2017 dalam rangka pencairan Dana Desa tahap II 40 %.
- Foto copy 1 (satu) eksemplar Berita Acara Pemeriksaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2016.
- Asli Surat Keputusan Kepala Pemerintahan Negeri Administrasi Mising Nomor : 141/02/NA-WE/SK/I/2017 tanggal 28 Juli 2017;
- 1 (satu) Eksemplar Rekening Koran TA 2016
- Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016.
- 1 (satu) Eksampler Asli Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 910/1513 tahun 2016 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Dana Desa Bantuan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) berkas Fotocopy Peraturan Negeri Administratif Mising Nomor : 02 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Anggaran 2016 tanggal 30 September 2016;
- 1 (satu) berkas Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2016 Negeri Administratif Mising tanggal 30 September 2016;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3453/SP2D/2016 tanggal 21 Oktober 2016 dan Kwitansi tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016;
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3453/SP2D/2016 tanggal 21 Oktober 2016, Surat Perintah Membayar dan Surat Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor 249/SPP-LS/SKPKD/2016 tanggal 19 Oktober 2016;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tahun 2016 tanggal 07 Februari 2017;
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0142/SP2D/2017 tanggal 07 Februari 2017, Surat Perintah Membayar dan Surat Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor 007/SPP-LS/SKPKD/2017 tanggal 07 Februari 2017;
- 1 (satu) Berkas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 01/SPP/PNA-MS/X/2016 Tahap I (60%) tanggal 16 Oktober 2016;
- 1 (satu) Berkas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 02/SPP/PNA-MS/XII/2016 Tahap II (40%) tanggal 21 Desember 2016;
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan KB Nomor : 900/715 Tanggal 18 Oktober 2016 perihal penyaluran Tahap I Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Eksampler Asli APB-Des Negeri Administratif Mising Tahun 2016
- 1 (satu) Eksampler Foto copy APB-Des Negeri Administratif Mising Tahun 2016
- 1 (satu) Eksampler Asli laporan Penggunaan Dana Desa Negeri Administratif Mising Tahun 2016
- Asli 1 (satu) buah buku bukti Belanja Tahap I dan tahap II Dana Desa TA 2016.
- 1 (satu) Eksemplar Rekening Koran TA 2016.
Putusan PN AMBON Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Wally |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, Mhbr Hakim Anggota Hery Leliantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenddy. P. Tehusalawany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dipergunakan dalam perkara lain; 9. Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb
Kasasi : 1572 K/Pid.Sus/2020
Banding : 8/PID.SUS-TPK/2019/PT AMB
Statistik15787