- Menyatakan Terdakwa I. JUMADI Als JUMBO Bin PAIDI dan Terdakwa II.AGUS SUPRIYADI Als BADER Bin SUPARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. JUMADI Als JUMBO Bin PAIDI dan Terdakwa II.AGUS SUPRIYADI Als BADER Bin SUPARNO oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing ? masing sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing ? masing selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih di dalam plastik klip bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna mild ;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Duos warna putih kombinasi biru beserta simcardnya ;
- 1 (satu) buah handphone merk Blackberry warna putih kombinasi biru beserta simcardnya ;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning ;
- 1 (satu) buah botol bekas bening dengan tutup botol warna putih yang dilubangi 2 (dua) bagian ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha warna hitam tanpa nomor polisi, Noka : 328D204AK771774, Nosin : 28D1769402, beserta STNKnya ;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 190/Pid.Sus/2016/PN Byl |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2016/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imeldabr Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | Panitera Pengganti Laila Nurul Jihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan ; dikembalikan kepada Terdakwa I JUMADI Als JUMBO Bin PAIDI ; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1769 K/PID.SUS/2017
Banding : 62/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 190/Pid.Sus/2016/PN Byl
Statistik3113