Putusan PN SLEMAN Nomor 263/Pid. Sus/ 2017 /PN Smn |
|
Nomor | 263/Pid. Sus/ 2017 /PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wiana Kusumastanti |
Hakim Anggota | 1. Hendri Irawan 2. M. Bagindo Rajoko Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. Khaliq Hanafi Muhammad Bin Murianto dan Terdakwa II. Busthami Kharamain Gunawan Bin Andrianto Gunawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? dan khusus terdakwa I. Khaliq Hanafi Muhammad Bin Murianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Khaliq Hanafi Muhammad Bin Murianto dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, Terdakwa II. Busthami Kharamain Gunawan Bin Andrianto Gunawan dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), yang apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti pidana denda masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah mangkok kaca bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu berat netto 52,65 gr (dimusnahkan 50,65 gr);- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi paketan narkotika jenis sabu 0,5 gram sebanyak 24 buah yang dikemas dengan sedotan warna ungu (23 paket dimusnahkan );- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi paketan narkotika jenis sabu 1 gram sebanyak 7 buah yang dikemas dengan sedotan warna ungu (dimusnahkan 6 buah plastik berisi paketan narkotika jenis sabu 1 gram);- 21 (dua puluh satu) buah plastic klip yang berisi paketan narkotika jenis sabu 0,5 gram (dimusnahkan 20 plastik klip yang berisi paketan narkotika jenis sabu 0,5 gr); - 1 (satu) plastic klip yang berisi paketan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,35 gram yang dimasukkan ke plastic klip; - 118 (seratus delapan belas) buah plastic klip bekas isi narkotika jenis sabu (dimusnahkan 117 plastik klip bekas isi narkotika jenis sabu);- 1 (satu) buah plastik bekas bungkus rokok yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram; - 1 (satu) buah timbangan digital G & G warna silver; - 1 (satu) buah alat hisap (bong) dari botol kaca;- 2 (dua) buah korek api gas;- 2 (dua) buah sendok dari sedotan plastik;- 2 (dua) buah gunting;- 1 (satu) buah sumbu;- 1 (satu) buah sisa lakban hitam; - 1 (satu) pak sedotan plastik warna ungu ;- 1 (satu) buah plastik klip bekas yang di lakband hitam;Dimusnahkan;4. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid. Sus/ 2017 /PN Smn
Banding : 101/PID.SUS/2017/PT YYK
Statistik8121